CARITAU JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menyingung soal hukum di Indonesia. Menurutnya, hanya orang-orang yang melanggar Undang-Undang (UU) yang dapat dihukum.
Baca Juga: Mahfud Tunggu Momentum Ketemu Jokowi, Serahkan Surat Pengunduran Diri Secara Langsung
Sementara orang yang tak melanggar UU, seperti pengolahan ganja tak bisa dihukum. Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin (12/6/2023).
"Orang bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di UU barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada," kata Mahfud.
"Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU, nah di dalam Islam ada dalilnya. Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas," lanjut dia.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan putusan pengadilan harus ditaati bila sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangan sampai, putusan hakim dan pengadilan tidak dijalankan karena akan merusak keadaban.
"Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati," ucap dia.
"Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengairi perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati," tutup Mahfud. (DID)
Baca Juga: TKN Tanggapi Mahfud Soal Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Tak Punya Prospek Jelas
Manasik Haji di Jombang
Harga Telur Ayam Stabil
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...