CARITAU BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dituntut pidana 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa saat sidang kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).
Selain dituntut 13 tahun penjara, jaksa juga menuntut Sudrajad Dimyati membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap di Mahkamah Agung. Nilainya sebesar SGD 80 ribu atau setara Rp912 juta.
Baca Juga: Jadi Saksi Sudrajat Dimyati dalam Kasus Suap Mahkamah Agung, Hercules Penuhi Panggilan KPK
"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar," lanjut dia.
Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"(Hal meringankan) Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," ucap dia.
Dalam dakwaannya, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.
Pemberi dakwaan ialah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga sudah menyiapkan SGD 200 ribu atau setara Rp2.280.720.000 (kurs Rp11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.
Untuk Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebagai penerima suap, Sudrajad dinilai terbukti memenuhi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (DID)
Baca Juga: Komisi Yudisial Periksa Hakim Tersangka Kasus Suap
sidang pengadilan tipikor hakim agung sudrajad dimyati kasus suap perkara jaksa tuntut 13 tahun penjara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...