CARITAU JAKARTA - Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) sebagai teradu 1 memberikan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) DKPP memeriksa anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPU daerah. Masalah yang disidangkan terkait laporan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jack Stephen Seba, yang memberikan kuasa ke Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Jack melaporkan Komisioner KPU RI Idham Holik dan 9 KPU Daerah, yaitu Anggota KPU Provinsi Sulut, dan KPU Kabupaten Sangihe. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Lepas Pelari LPS Monas Half Marathon 2023, Pj Heru Berharap Jadi Event Berkesinambungan di Jakarta
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta
Basarnas Banten Evakuasi Dua Warga Lebak Tertimbun...
Penutupan JLNT Casablanca Malam Hari Berlaku Perma...
Pertamina dan VR46 Riders Academy Beri Kesempatan...
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara
Pelatih Uzbekistan Tak Gentar Bertarung di 'Kandan...