CARITAU JAKARTA - Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) sebagai teradu 1 memberikan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) DKPP memeriksa anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPU daerah. Masalah yang disidangkan terkait laporan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jack Stephen Seba, yang memberikan kuasa ke Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Jack melaporkan Komisioner KPU RI Idham Holik dan 9 KPU Daerah, yaitu Anggota KPU Provinsi Sulut, dan KPU Kabupaten Sangihe. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Mulai 1 Juli Pedagang Kena Tarif QRIS 0.3 Persen
Baca Juga: Masjid Al-Atiq Kampung Melayu dan Sejarah yang Belum Terpecahkan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...