CARITAU JAKARTA - Awal tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan sejumlah pajak. Salah satu pajak yang dinaikkan yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40%.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu mulai berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," tulis Pasal 53 aturan itu.
Selain pajak hiburan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga mengalami kenaikan menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5 %.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut.
Dijelaskan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25.
Selain itu, Pemda DKI Jakarta juga menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 5 dalam beleid tersebut.
Berikut adalah rincian mengenai tarif PKB yang dijelaskan dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024:
Tarif PKB Terbaru
Kendaraan pertama pajak 2 %
Kendaraan kedua pajak 3 %
Kendaraan ketiga pajak 4 %
Kendaraan keempat pajak 5 %
Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6 %
Berikut adalah tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
Kendaraan pertama pajak 2 %
Kendaraan kedua pajak 2,5 %
Kendaraan ketiga pajak 3 %
Kendaraan keempat pajak 3,5 %
Kendaraan kelima pajak 4 %
Kendaraan keenam pajak 4,5 %
Kendaraan ketujuh pajak 5 %
Kendaraan kedelapan pajak 5,5 %
Kendaraan kesembilan pajak 6 %
Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 %
Kendaraan kesebelas pajak 7 %
Kendaraan keduabelas pajak 7,5 %
Kendaraan ketiga belas pajak 8 %
Kendaraan keempat belas pajak 8,5 %
Kendaraan kelima belas pajak 9 %
(IRN)
Baca Juga: Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Bukti Heru Mumpuni Pimpin Jakarta
Baca Juga: Pemprov DKI Lepas 12 Ribu Warga Jakarta Ikut Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2024
pemprov dki jakarta pajak pajak hiburan pajak kendaraan bermotor Kenaikan Pajak Hiburan pj gubernur dki jakarta heru budi hartono
Potensi Wisata Hutan Pinus di Lumajang
Minggu dan Senin, Gunung Semeru Erupsi Beberapa Ka...
Lanjutkan Kesuksesan REC, PLN dan WRI Indonesia Ke...
Arsenal Paksa Manchester City Berduel Hingga Laga...
Korban Bencana Banjir Bandang Sumbar