CARITAU JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada Selasa (11/10/2023). Total ada 15 hari libur nasional untuk tahun 2023 ditambah delapan hari cuti nasional atau cuti bersama.
Dari daftar hari libur nasional dalam SKB 3 Menteri itu, enam dari lima belas hari libur nasional jatuh pada hari Sabtu atau Minggu. Namun jangan kecewa dulu, masih ada beberapa hari libur yang pas untuk Kamu mengambil cuti tambahan agar mendapatkan jatah libur lebih Panjang. Asyiknya kamu hanya perlu cuti satu hari saja loh, tapi total dapat empat hari libur. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Awal Ramadan, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Senin 23 Januari 2023 (Libur Bersama Imlek): Kamu bisa mengambil cuti pada hari Jumat (20 Januari) untuk mendapatkan empat hari off.
Rabu-Kamis 22-23 Maret 2023 (Hari Raya Nyepi dan Libur Bersama Nyepi): Kamu bisa mengambi cuti pada hari Jumat (24 maret) untuk mendapatkan lima hari off. Kalau ingin lebih panjang lagi, tambah cuti di Senin, Selasa (20-21 Maret) biar dapat Sembilan hari off, lumayan banget kan!
Jumat 7 April 2023 (libur Wafat Isa Almasih): kamu bisa mengambil cuti pada hari Senin, Selasa (10-11 April) atau Rabu, Kamis (5-6 April) untuk mendapatkan lima hari off.
Senin 1 Mei (Libur Hari Buruh), Anda bisa mengambil cuti di hari Kamis, Jumat (27-28 April) atau Selasa, Rabu (2-3 Mei). Dengan begitu Anda memiliki lima hari libur untuk bertamasya.
Kamis 1 Juni 2023 (Hari Lahir Pancasila): Kamu bisa mengambil cuti pada hari Jumat (2 Juni) untuk mendapatkan empat hari off.
Kamis 29 Juni 2023 (Hari Raya Idul Adha): Kamu bisa mengambil cuti pada hari Jumat (30 Juni) untuk mendapatkan empat hari off.
Kamis 17 Agustus 2023 (Hari Kemerdekaan): Kamu bisa mengambil cuti pada hari Jumat (18 Agustus) untuk mendapatkan empat hari off.
Kamis 28 September 2023 (Maulid Nabi Muhammad SAW): Kamu bisa mengambil cuti pada hari Jumat (29 September) untuk mendapatkan empat hari off.
Senin 25 Desember (Libur Hari Natal): Kamu bisa mengambil cuti di hari Kamis, Jumat (21-22 Desember) untuk mendapatkan lima hari libur. Atau jika kamu ingin berlibur lebih panjang, ambilah cuti di tanggal 26-29 Desember sehingga jadwal liburmu bisa memanjang lagi sampai sepuluh hari ditambah libur tahun baru 2024 yang jatuh pada hari Senin.
Terakhir adalah momen Hari Raya Idul Fitri. Tahun 2023 Pemerintah menetapkan libur Idul Fitri pada tanggal 22-23 April yang jatuh ada hari Sabtu-Minggu. Tapi masih ada cuti bersama Idul Fitri pada Jumat 21 April ditambah Senin-Rabu (24-26 April) sehingga total libur lebaran adalah enam hari.
Kalau masih kurang lama, kamu bisa mengajukan cuti pada hari Kamis, Jumat (27-28 April) sehingga total hari libur yang kamu miliki adalah 10 hari, cukup puas untuk menghabiskannya di kampung halaman bersama sanak saudara.
Jadi, mau pilih momen cuti yang mana untuk healing tahun depan? Jangan lupa selain cuti, persiapkan juga budget untuk pergi tamasya ya. (FAR)
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sesuai dengan SKB 3 Menteri
cuti bersama 2023 cuti bersama healing jadwal libur nasional hari libur nasional
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...