CARITAU JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan, pelaksanaan balap mobil listrik Formula E dilakukan dengan skema business to business (B2B) antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan Formula E.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) saat melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Heru, Maret lalu.
“Kami sebagai pemerintah daerah mempersilakan bisnis mereka tetap berjalan, sehingga kegiatan Formula E ini tetap bisa dilaksanakan di kota Jakarta dengan mekanisme B2B antara BUMD milik Pemprov DKI, yakni Jakpro dengan Formula E,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, pada Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Salat Id di Balai Kota, Sekda DKI: Persaudaraan dan Kepedulian Sosial Pondasi Kerukunan Warga
Sebagai pemerintah daerah yang memiliki kewenangan mengurus Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendukung kegiatan ini dengan memberikan izin penyelenggaraan Formula E dilakukan di area Jakarta. Kegiatan balap mobil Formula E akan dilaksanakan pada Juni tahun ini di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara.
Saat ini, Jakpro sedang melakukan berbagai persiapan dan penjualan tiketnya pun sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, pelaksanaan Formula E tidak memakai anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dengan skema B2B, seperti pariwisata olahraga (sport tourism). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (DID)
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Eselon II
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...