CARITAU JAKARTA - Panitia Seleksi Pemprov DKI Jakarta untuk jabatan Sekda, tengah berproses. Informasi yang dihimpun pada Jumat (30/12/2022), menyebutkan, setidaknya ada 15 peserta seleksi tersebut, di mana 3 di antaranya merupakan calon dari eksternal Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, untuk posisi Sekda DKI yang saat ini diisi seorang penjabat (Pj) Sekda DKI, yakni Uus Kuswanto, memang harus secepatnya diisi. Pasalnya, menurut Amir, hal tersebut terkait dengan kinerja tata kelola pemerintahan agar tetap berjalan, dan agar pelaksanaan APBD 2023 berjalan optimal.
Baca Juga: Pernyataan Sekda DKI Soal JIS Salah Sejak Lahir, Dinilai Tampar Tiga Institusi
Jabatan Sekda DKI saat ini diisi seorang Pj, karena Marullah Matali yang semula menduduki jabatan tersebut, dimutasi ke posisi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139/TPA/2022 tentang Pemberhentian Marullah Sebagai Sekda DKI Jakarta dan Pengangkatan Marullah Sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, SK Mendagri Nomor 100.2.1.6./8607/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda DKI Jakarta, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Uus Kuswanto Sebagai Penjabat Sekda DKI Jakarta.
Marullah dimutasi ke posisi deputi pada 2 Desember 2022. Amir mengatakan, Sekda pengganti Marullah hendaknya dari internal Pemprov DKI, bukan dari luar.
"Sekda terpilih harus mengetahui irama dan dinamika yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dan itu bisa tercapai jika Sekda terpilih bukan dari luar Pemprov DKI, apalagi dari daerah,” kata Amir Hamzah, Jumat (30/12/2022).
Untuk hal ini, menurut Amir, maka Pansel harus jeli dan teliti dalam menyaring dan menjaring peserta seleksi untuk kemudian memilih tiga di antaranya untuk diserahkan kepada Kemendagri, dan selanjutnya diserahkan kepada presiden untuk dipilih salah satunya.
“Saya berharap Pansel tidak melakukan forma in verba dalam melaksanakan seleksi. Jika memang ada calon titipan, lebih baik langsung diumumkan saja, tidak perlu malu - malu, buang waktu dan tenaga,” katanya.
Namun, tegas Amir, sebaiknya Pansel dibubarkan karena tak perlu melakukan seleksi jika yang akan terpilih adalah calon titipan.
"Kita bukan anti pejabat dari luar Pemprov DKI, tetapi masalahnya, bisa tidak calon dari luar ini “bebas” dari pesan-pesan dan kepentingan pihak lain?” tanyanya.
Amir mengaku khawatir kalau yang menjadi Sekda adalah calon titipan, maka Sekda bukan bekerja untuk rakyat Jakarta, melainkan untuk kepentingan orang yang menitipkannya. “Misalnya saja untuk mengamankan Pemilu 2024,” tegas dia. (DID)
Baca Juga: Sekda DKI Optimis Jakarta Bisa Jadi Kota Pusat Ekonomi Global
pansel pemprov dki lelang jabatan sekda dki pengamat amir hamzah
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo
Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama World Wate...