CARITAU JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lelang jabatan atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Heru Budi Resmikan Pasar Jatirawasari dan Pasar Cilincing Setelah Direvitalisasi
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono yang selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti lelang jabatan eselon II tersebut.
Seleksi terbuka eselon II ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023.
Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pelaksanaan Seleksi Terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai pasal 120, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Menteri dalam Negeri sesuai pasal 132A, PP Nomor 49 Tahun 2008.
Penyelenggaraan lelang jabatan ini dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan rekomendasi KASN dan terdiri dari para akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta.
"Seleksi Terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan," ujar Sekda Joko.
Nama jabatan yang dibuka untuk PNS secara Nasional pada Seleksi Terbuka ini, sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah
2. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah
3. Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.
Sementara, yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI Jakarta, meliputi:
1. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
2. Kepala Dinas Bina Marga
3. Kepala Dinas Kesehatan
4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
6. Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sementara itu, terkait dengan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan belum dilakukan seleksi terbuka karena adanya kriteria khusus.
"Misalnya, pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan ada penyesuaian Susunan Organisasi Tatakerja dan program-program pendidikan di sekolah, seperti Kurikulum Merdeka Belajar, Kurikulum Nasional tahun 2013 dan sebagainya yang masih memerlukan penyesuaian di tingkat sekolah," tuturnya.
Sedangkan, untuk Sekretaris Dewan, masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi terkait Susuan dan Organisasi Kerumahtanggaan bagi perangkat-perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta.
Adapun, tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Pemprov DKI Jakarta adalah:
1. Pendaftaran peserta secara daring (online) pada laman https://seleksiterbuka.jakarta.go.id/
2. Seleksi administrasi
3. Penelusuran rekam jejak
4. Tes kompetensi bidang dengan penulisan makalah
5. Tes manajerial dan sosiokultural dengan tes assessme
6. Wawancara pansel
7. Tes kesehatan dan bebas narkoba
Untuk mengikuti Seleksi Terbuka ini setiap peserta diwajibkan mengisi data secara baik dan benar, serta hanya dapat mendaftar untuk 1 jabatan yang diinginkan.
Persyaratan dan panduan pendaftaran Seleksi Terbuka ini dapat diakses dan diunduh melalui laman pendaftaran. Waktu pelaksanaan Seleksi Terbuka adalah selama kurang lebih 30 hari kerja dan direncanakan dimulai pada akhir Mei 2023. (DID)
Baca Juga: Pemudik Mulai Berdatang di Terminal Kampung Rambutan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...