CARITAU JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI menginisiasi penegakan hukum (gakum) peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan pencemaran udara, pada 11-12 Desember 2023, di Terminal Bus Kalideres dan sekitarnya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi DKI, Tamo Sijabat mengatakan, kegiatan ini didasari oleh undang-undang dan peraturan daerah terkait, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudiam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2018 tentang Perindustrian.
“Operasi ini merujuk pada pasal-pasal kunci yang mencakup aspek-aspek vital pengendalian pencemaran udara. Operasi yang kami lakukan ini diharapkan dapat menegakkan peraturan lingkungan dalam upaya menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” kata Tamo, Rabu (13/12/2023).
Tamo menjelaskan, pada pelaksanaan tanggal 11 Desember 2023 di terminal Bus Kali Deres, sebanyak 28 kendaraan bus dan angkot dilakukan Operasi Uji Emisi di pintu masuk terminal. Hasilnya, ada tiga kendaraan bus dan angkot yang tidak lulus uji emisi.
Selanjutnya, pada 12 Desember 2023, sebanyak 12 kendaraan bus dilakukan Operasi Uji Emisi dan lulus semua. Kemudian, dilakukan operasi uji emisi kepada 7 truk di depan PT United Can, Jalan Raya Daan Mogot Km. 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak tiga truk tidak lulus uji emisi. Lalu, operasi uji emisi dilakukan kepada 10 truk di PT Ultra Prima Abadi (UPA) Jalan Raya Daan Mogot Km. 6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, ada satu truk yang tidak lulus uji emisi.
“Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka dilakukan tindakan sesuai prosedur. Yakni, melibatkan penegakan hukum secara yustisial dengan para pelanggar dijadwalkan untuk proses sidang Yustisi Tipiring pada tanggal 18-19 Desember 2023,” terangnya.
Tamo memaparkan, aksi Satpol PP ini bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Aksi bersama ini adalah wujud komitmen dalam menjaga kebersihan udara kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Untuk diketahui, aksi bersama dalam operasi ini bersinergi dengan lembaga pemerintah yang memiliki peran masing-masing. Rinciannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertugas menyediakan peralatan uji emisi dan personel, sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membantu mengatur lalu lintas dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Lalu, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menjalankan pemeriksaan dan menindak pelanggaran, sedangkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pendampingan selama pemeriksaan uji emisi kendaraan.
“Tujuan utama dari aksi bersama ini adalah untuk mewujudkan koordinasi efektif antara Satgas Pencemaran Udara dan instansi penegak hukum guna mencegah dan mengendalikan pencemaran udara di kota Jakarta. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran peraturan daerah dalam pengendalian pencemaran udara,” pungkasnya. (DID)
satpol pp dki tindak tegas pencemaran udara penegakan hukum perda pemprov dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...