CARITAU JAKARTA - Petugas gabungan patroli laut petugas Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri serta Tim Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras ilegal sebanyak 8.784 botol.
Pengungkapan ribuan botol miras ilegal itu dilakukan saat digelarnya Operasi Jaring Sriwijaya di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam (20/10/2022) lalu.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokol Ilegal
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah mengatakan, estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Dirinya menjelaskan, bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
"Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif," kata Rizki dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Pada saat proses tersebut, lanjut Rizki, Satgas Patroli Bea Cukai langsung berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Yang kemudian turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target.
Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.
Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
"Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000 dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (DID)
Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI dan TNI AL Fasilitasi Penukaran Uang Rusak di Pulau Terluar Jatim
penyelundupan miras ilegal ribuan botol bea cukai batam lantamal v tni al
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...