CARITAU JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan belum membahas lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP)
Rencananya, aturan itu akan dibahas bersamaan dengan Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT).
"Belum terbahas karena ada raperda rencana induk transportasi (RIT) dulu. Nah, Raperda RIT ini kita pansuskan, jadi harapannya biar terintegrasi semua," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, Selasa (7/2/2023)
Baca Juga: DPRD-Pemprov DKI Jakarta Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Rp81,5 Triliun
Dengan demikian, lanjut Pantas, rencana aturan jalan berbayar di Jakarta tidak diberlakukan tahun ini. Sebab Bapemperda mesti merombak dahulu judul aturan ERP
.
"Ada kemungkinan, ada kemungkinan. karena kan ada perubahan judul juga, bukan semata-mata erp, tapi PL2SE. jadi memang melihatnya harus secara menyeluruh," terangnya.
Pantas menuturkan, bahwa penolakan dari elemen ojek online (Ojol) menjadi materi dalam pembahasan jalan berbayar.
Namun, ditegaskan Pantas, tujuan atau inti dari rencana pemberlakuan jalan berbayar elektronik ini untuk mengurai kemacetan di Jakarta yang kembali semrawut.
"Itu jadi salah satu materi, tetapi kan target utama kita, pertama adalah kemacetan, ya kan. nah mengatasi kemacetan, salah satu kendalinya ya itu tadi, dengan kemajuan teknologi dengan PL2SE. Yang di dalamnya ada komponen ERP," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Parah! Masih Ada 7% Warga Jakarta yang Buang Air Besar Sembarangan
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...
Nilai Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Ja...
Satgas Yonif 721 Beri Lonceng untuk Gereja Baptis...