CARITAU JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan belum membahas lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP)
Rencananya, aturan itu akan dibahas bersamaan dengan Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT).
"Belum terbahas karena ada raperda rencana induk transportasi (RIT) dulu. Nah, Raperda RIT ini kita pansuskan, jadi harapannya biar terintegrasi semua," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, Selasa (7/2/2023)
Baca Juga: Legislator Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindaklanjuti Temuan BPK
Dengan demikian, lanjut Pantas, rencana aturan jalan berbayar di Jakarta tidak diberlakukan tahun ini. Sebab Bapemperda mesti merombak dahulu judul aturan ERP
.
"Ada kemungkinan, ada kemungkinan. karena kan ada perubahan judul juga, bukan semata-mata erp, tapi PL2SE. jadi memang melihatnya harus secara menyeluruh," terangnya.
Pantas menuturkan, bahwa penolakan dari elemen ojek online (Ojol) menjadi materi dalam pembahasan jalan berbayar.
Namun, ditegaskan Pantas, tujuan atau inti dari rencana pemberlakuan jalan berbayar elektronik ini untuk mengurai kemacetan di Jakarta yang kembali semrawut.
"Itu jadi salah satu materi, tetapi kan target utama kita, pertama adalah kemacetan, ya kan. nah mengatasi kemacetan, salah satu kendalinya ya itu tadi, dengan kemajuan teknologi dengan PL2SE. Yang di dalamnya ada komponen ERP," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Dukung Penerapan WFH Bagi ASN DKI, Fraksi PDIP Usul Libatkan Swasta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...