CARITAU JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Pemprov DKI memberlakukan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan WFH 75 persen sedianya diterapkan mulai hari ini, Senin (21/8/2023).
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 75 persen ASN WFH selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
Baca Juga: Komisi D DPRD DKI Keluarkan 14 Rekomendasi, Neneng Hasanah Dorong Pemprov Naikan Upah PJLP
"Setuju (ada WFH), namun yang harus perlu digarisbawahi upaya mengurangi polusi udara di Jakarta tidak hanya berhenti pada momentum KTT ASEAN saja," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Rio Sambodo melalui keterangannya diterima Senin (21/8/2023).
"Langkah strategis selanjutnya yang perlu ditekankan terkait teknis pengawasan pelaksanaan WFH, jangan sampai ASN yang menjalankan WFH, tapi masih bisa mobilisasi ke tempat-tempat lain menggunakan kendaraan pribadi," lanjut dia.
Rio memberikan contoh saat hari libur nasional HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023. Menurutnya, ada penurunan polusi udara.
"Terbukti pada 17 Agustus lalu, pada saat hari libur, polusi Jakarta mengalami penurunan," terangnya
Selain itu, agar kebijakan WFH bisa maksimal untuk mengurai kemacetan, pihak swasta perlu dilibatkan. Jadi, penanganan masalah polusi udara bisa berjalan maksimal.
"Agar kebijakan WFH dapat berpengaruh maksimal untuk mengurangi kemacetan, Pemprov DKI bisa melibatkan perusahaan swasta untuk mengikuti kebijakan tersebut," kata dia.
"Penerapan WFH juga harus dilakukan evaluasi dan kesinambungan, agar bisa menilai apakah rencana tersebut mampu secara signifikan mengurangi polusi," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Pj Heru Halal Bihalal Bersama PNS di Lingkungan Pemprov DKI
fraksi pdip dprd dki ASN WFH polusi udara ktt asean 2023 pemprov dki jakarta wfh asn jakarta polusi udara jakarta
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...