CARITAU DEPOK – Sejumlah pemudik yang belum tervaksin ramai-ramai mendaftarkan diri menuju posko vaksin yang disediakan oleh pengelola Terminal Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos Kota Depok, Jawa Barat.
Kedatangan para penumpang tersebut menyusul ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran lonjakan kasus Covid-19 menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Baca Juga: 104 Pos Keamanan Disiapkan Selama Arus Mudik Lebaran di Sulsel
Berdasarkan pantauan caritau.com, posko tersebut terletak persis di pintu masuk area keberangkatan penumpang Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Sejumlah penumpang terlihat mendaftarkan diri di posko yang disediakan pengelola terminal Jatijajar untuk mendapatkan dosis vaksin 1, 2 maupun booster.
Dalam posko tersebut terlihat juga sejumlah anggota aparat kepolisian dari Polsek Cimanggis membantu para tenaga medis dalam memberikan pelayanan vaksin kepada para pemudik.
Salah satu pemudik yang telah divaksin di posko Terminal Jatijajar, Rohmat Safrudin (36) mengatakan, dirinya antusias mendaftarkan diri untuk vaksin demi menyambut perayaan hari raya Idul Fitri di kampung halamannya.
"Alhamdulilah tahun ini saya bisa silaturahmi ke kampung halaman, ketemu bersama keluarga. Saya vaksin untuk menjaga penyebaran Covid-19," ujar Rohmat kepada caritau.com, Rabu (27/4/2022).
Menurut Rohmat dengan adanya bantuan dari tim kepolisian sangat membantu para pemudik yang ingin menjalani vaksinasi di posko terminal.
"Sangat membantu untuk kelancaran proses antrian vaksinasi di posko," ujar Rohmat.
Disisi lain, Rohmat yang berasal dari, Pati Jawa tengah tersebut berharap agar pendemi Covid-19 cepat berakhir di Indonesia.
Rohmat menambahkan, sebagai masyarakat kecil dirinya sangat merasakan dampak dari pendemi Covid-19, terutama dari sisi ekonomi.
"Mudah-mudahan cepat berlalu mas pandemi ini, agar perekonomian Indonesia cepat membaik. Dua tahun sangat berasa bagi saya rakyat kecil," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Kebijakan tersebut tertuang melalui surat Edaran Nomor 16 /2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pendemi Covid-19. (GIBS)
Baca Juga: Status Pandemi COVID-19 di Indonesia Resmi Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Hati-hati
sambut arus mudik lebaran terminal jatijajar sediakan posko vaksin gratis pandemi virus corona
Museum Barang Peninggalan Kerajaan Blambangan
Umat Budha Ziarah ke TMP Jelang Waisak di Madiun
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat