CARITAU JAKARTA - Kabar gembira untuk para penggemar eskrim dan minuman yang belakangan tengah naik daun, Mixue. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu siang (15/2/2023), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.
Baca Juga: Desak MUI Fatwa Soal Boikot Produk Terafiliasi Israel
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam, menyampaikan hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut dibahas dan ditetapkan kehalalannya setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.
Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI. Niam menyampaikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan.
"Dalam sidang disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI," dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023
"Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," imbuh Guru Besar Bidang Fikih UIN Jakarta itu.
Lebih lanjut, Asrorun Niam menyampaikan penetapan kehalalan terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," beber Niam.
Sebelumnya diberitakan, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri lebih mendalam yaitu bahan flavour yang berasal dari China.
Setelah dilakukan proses telusur, akhirnya diperoleh konfirmasi bahwa bahannya halal dan suci. Ketetapan Halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ini menjadi domain/ wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. Selain itu, Mixue Indonesia juga mengunggah sertifikasi halalnya tersebut melalui akun resmi instagramnya.
“Yayy, Mixue ‘SUDAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL" untuk "SELURUH OUTLET" Mixue yang ada di Indonesia. Terima kasih banyak kami ucapkan kepada LPPOM MUI @lppom_mui untuk semua arahan dan bantuannya selama proses sertifikasi halal dari awal hingga selesai dengan diterbitkannya Sertifikat Halal,” tulis Mixue Indonesia dalam keterangan Instagramnya.
Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea. (IRN)
Baca Juga: Syarat Utama Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis Melalui Aplikasi Pendataan Saliha
mixue mixue indonesia mixue eksrim sertifikasi halal sertifikat halal mui majelis ulama indonesia lppom
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...