CARITAU JAKARTA – Penyanyi Ridho Rhoma menghirup udara bebas setelah bebas bersyarat pascamenjalani masa hukuman 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Senin (2/5/2022).
"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB, mengenakan kaos hitam dan peci. Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemputnya. Ridho mengaku keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho Rhoma mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan karena seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
Baca Juga: Polisi Sebut Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Akibat Sopir Truk Ngebut
Meski menghirup udara bebas, Ridho Rhoma tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor Jawa Barat.
"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai domisili terdekat," tutur Tony.
Ridho Rhoma seperti dirilis Antara, ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021 dan divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(BIM)
Baca Juga: Cuma Gara-gara Dengar Sholawat, Pria di Jaktim Coba Tusuk Imam Masjid
ridho rhoma 16 bulan di lapas kelas i cipinang jakarta timur hari raya idul fitri 1443 hijriah penyelagunaan nakotika
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal