CARITAU MAKASSAR – Ribuan mantan Ketua RT/RW di Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Balai Kota dan DPRD Makassar, pada Senin (21/3/2022), menolak kebijakan Wali Kota menunjuk Pj (pejabat) Ketua RT/RW.
Jufri Bangunis, koordinator lapangan (korlap) aksi mengatakan, penunjukan Pj Ketua RT/RW telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat yang menyebabkan saling bermusuhan, perselisihan dan putusnya silatuhrahmi antartetangga.
Baca Juga: Walkot Makassar Geram Akibat Pemadaman Listrik Bergilir: PLN Harus Tanggungjawab
"Kebijakan Wali Kota Makassar pada penetapan Pj RT/RW telah menimbulkan kamtibmas yang tidak kondusif di tengah masyarakat," jelas Jufri.
Terlebih adanya fakta bahwa insentif RT/RW pada Maret 2022 belum terbayarkan. Mereka baru digaji dua bulan, yakni Januari-Februari.
Massa aksi juga menuntut Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto untuk segera melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) Raya Ketua RT/RW se-Makassar.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Harun Rani yang menerima para pengunjuk rasa mantan RT/RW di Balai Kota mengatakan, pihaknya telah menerima semua keluhan dan laporan perihal apa yang disampaikan mantan Ketua RT/RW.
"Jadi kami juga menjawab bahwa draft tentang Pemilu Raya sedang berproses karena mereka mau menentukan tanggal tepatnya. Kami sampaikan sementara masih diproses dan waktunya belum bisa disampaikan. Semua masih berproses," kata Harun.
Harun mengatakan, pelaksanaan Pemilu Raya akan disampaikan setelah Perwali tentang Pemilu Raya rampung.
"Draftnya sudah ada karena pasti akan kita konsultasikan ke tim ahli, bagian hukum dan itu sampai di provinsi," jelasnya.
Menurutnya, Perwali harus menjalani prosedur untuk disahkan, sehingga dia meminta bersabar hingga proses penentuan jadwal Pemilu Raya dituntaskan.
"Jangan sampai mereka berpikir bahwa Perwali itu dibuat kemudian langsung ditetapkan. Tidak. Semua perlu proses. Kami mohon kesabaran teman-teman untuk menunggu, insyallah secepatnya pasti akan dilaksanakan," ucapnya.
Harun mengatakan, penunjukan Pj sudah sesuai dengan aturan Perwali 27/2022, sehingga mengimbau para mantan Ketua RT/RW yang tidak ditunjuk menjadi Pj melalui keputusan Wali Kota untuk bersabar.
"Ini kan sudah ditandatangani Pak Wali tentang Pj, jadi kami mohon kesabaran teman-teman. Mereka yang tidak terpilih jadi Pj masih ada kesempatan dilakukan pemilihan," tambahnya.
Ia mengatakan, jika mantan Ketua RT/RW ingin terpilih lagi harus menunjukkan sikap sebagai pemimpin.
"Kalau anda baik, anda berguna bagi masyarakat dan peduli kepada masyarakat, jangan ragu anda pasti dipilih lagi," imbuhnya.
Saat ditanya bahwa penunjukan Pj hanya akal-akalan tim sukses Danny-Fatma pada Pilwalkot Makassar 2020 untuk menunjuk Pj yang merupakan para pendukung Danny, Harun tak bersedia komentar.
Pemilu Raya Hukumnya Wajib
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir yang juga menerima aspirasi pengunjuk rasa di Gedung DPRD Makassar mengatakan, Pemilu Raya harus dilaksanakan.
"Wajib hukumnya Pemilu Raya dilaksanakan karena itu produk demokrasi, maka harus diselsaikan secara demokrasi. Kedua soal waktu, kita berharap Pemerintah Kota Makassar segera mengeluarkan diktum waktu dalam waktu sesingkat-singkatnya," jelasnya.
Politisi Golkar itu meminta Pemkot Makassar menyampaikan ke publik kepastian tanggal penyelenggaraan Pemilu Raya.
"Kita minta menyampaikan ke publik bahwa tanggal sekian Pemilu Raya karena itu menjadi kewenangan mereka. Posisi DPRD adalah melakukan proses pengawasan agar lahir produk demokrasi," paparnya.
Terkait penunjukan Pj Ketua RT/RW yang tidak berdomisili di tempat mereka menjabat, Wahab Tahir meminta agar mereka menyampaikan secara tertulis terkati data tersebut.
"Hal- hal teknikal seperti itu harusnya disampaikan secara tertulis ke kita. Tidak boleh laporan pandangan mata. Supaya kita terkonfirmasi. Misalkan ada RT masih berumur 13 tahun itu kan tidak layak, makanya kami minta dibuatkan secara tertulis. Jadi itu memudahkan kita mempertanggungjawabkan," tandasnya.
Seperti diketahui, terdapat 5.975 Ketua RT/RW yang digantikan dengan Pj untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga diduga ada unsur diskriminatif terkait dukungan politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 2020.
Ketua RT/RW di Makassar diberikan gaji sebesar Rp1 juta per orang dan diterima per tiga bulan sejak 1 Oktober 2020, berdasarkan Perwali Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar yang dianggarkan dari APBD.(KEK)
danny pomanto mantan ketua rt mantan ketua rw pemilu raya wali kota
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...