CARITAU MAKASSAR - Pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali beredar di berbagai platform media sosial (Medsos).
Diketahui, pasangan laki-laki berinisial DK (12) dan pengantin perempuan inisial SL (16) melangsungkan pernikahan di Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Senin (20/2/2023) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan mengatakan, keduanya dinikahkan karena ketahuan sedang asyik berduaan di tengah-tengah kebun.
"Sebetulnya kasusnya ini sederhana. Pasangan ini kan didapati di kebun-kebun berduaan. Entahlah apa yang dilakukan. Nah rata-rata orang desa itu menyelesaikan masalah seperti itu dengan menikahkan. Tidak mau ambil risiko," katanya, Rabu (22/2/2023).
Mata Meisye, keduanya dinikahkan karena kedapatan berduaan di kebun merupakan cara pendek dan tidak bertanggungjawab.
Hanya karena, lanjut dia, orang tua DK takut anaknya dihakimi warga akibat ketahuan berduaan di perkebunan warga sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya.
Walaupun DK masih berusia 12 tahun dan pihak pemerintah setempat tidak mengetahui pernikahan tersebut.
"Kami cek pasangan ini minta dispensasi nikah, mengurus pernikahan. Ternyata tidak, dari perangkat desa juga tidak tahu. Artinya betul-betul inisiatif keluarganya. Selesai dengan pernikahan, tidak akan mengamuk keluarga perempuan. Tapi tidak selesai masalahnya, harusnya kalau ada begitu dihindari, bukannya malah dinikahkan," bebernya.
Meisye menuturkan, jika pihaknya telah berusaha untuk merubah pola pikir dan perilaku masyarakat terkait pernikahan anak dibawa umur. Menurutnya pernikahan anak ini bukanlah sebuah budaya, hanya karena alasan kedapatan sementara berduaan di sebuah kebun lantas langsung dinikahkan.
"Itu tantangan berat untuk dirubah maindset dan perilaku seperti itu. Sebetulnya bukan juga budaya, karena kan berpacaran itu bukan budaya. Jadi dengan (alasan) menutupi siri (malu) itu dengan menikahkan," katanya.
Pemerintah saat ini, kata Meisye melalui Pengadilan Agama berusaha menyaring permohonan dispensasi pernikahan anak di Sulsel. Kemudian resiko yang dihadapi ke depan jika pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), lanjut dia anaknya akan sulit mendapatkan akte kelahiran.
"Pengadilan Agama memfilter melalui permohonan dispensasi, kalau bisa disetujui ya disetujui. Mungkin juga masyarakat tahu, kalau dia minta dispensasi tidak terpenuhi sehingga jalan pendeknya dinikahkan begitu saja. Tapi, status pernikahannya tidak tercatat di negara. Ketika anaknya lahir tidak bisa diterbitkan akte kelahiran, karena mereka tidak memiliki buku nikah," pungkasnya.
Kata dia, pihaknya pun sudah menandatangani pernikahan anak belasan tahun tersebut di Kabupaten Bantaeng dengan menurunkan tim ke lokasi.
"Begini, kemarin itu tim kami kesana dari TP2D Bantaeng," tandasnya. (KEK)
pernikahan anak di bawah umur bocil di bantaeng dinikahkan berduaan di kebun sulsel dinas pppa sulsel
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...