CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang merupakan pengembangan kasus korupsi dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Pelaksana Tugas ( Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai Saksi Korupsi LNG 2011-2021
KPK pada Kamis (21/7/2022) telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kota Makassar, dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka, meski belum dapat menginformasikan kepada publik.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan, " papar Ali.
Menurut Ali, pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan, di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Sedangkan, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus yang sedang disidik di Sulsel mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Adapun modus yang menjerat Ade Yasin, terkait suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021seperti dirilis Antara, dia memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.(KEK)
Baca Juga: Besok, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL
kpk suap laporan keuangan pemprov sulawesi selatan sulsel tahun anggaran 2022 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (putr) pengembangan kasus korupsi terpidana mantan gubernur sulsel nurdin abdullah
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...