CARITAU JAKARTA - KPU menjabarkan aturan main mengenai pernyataan terkait Presiden, menteri beserta pejabat daerah bisa berkampanye bahkan berpihak pada salah satu calon di Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menerangkan aturan main tersebut yakni presiden, menteri beserta pejabat daerah boleh ikut berkampanye asalkan mengajukan cuti terlebih dulu dari jabatanya.
Adapun aturan itu telah termaktub didalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 soal Pemilu Pasal 299 ayat 1,2,3. Meski begitu, sejumlah pihak menilai, peraturan itu diduga telah multitafsir dan menimbulkan kebiasan di persepsi masyarakat.
Menyikapi hal itu, Hasyim malah menyarankan kepada publik untuk membaca lagi aturan yang tertulis soal ketentuan Presiden, Menteri dan juga pejabat Daerah bisa berkampanye tersebut
"Kalau untuk (memastikan) bias apa enggak (yang disampaikan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye), silahkan cek pasal yang di UU Pemilu seperti apa," ujar Hasyim dikutip, Jumat (26/1/2023).
Adapun polemik terkait netralitas pemilu itu, pertama kali mencuat ke publik imbas pernyataan dari Presiden Jokowi yang menyebut dirinya berserta jajaran Menteri dapat mengikuti kampanye bahkan berpihak pada salah satu calon di Pilpres 2024.
Adapun pernyataan kontroversial itu telah disampaikan Jokowi pada saat agenda peresmian pengadaan pesawat Hercules dari Kementrian Pertahanan (Kemhan) di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Dalam pernyataanya, Jokowi juga mengklaim bahwa pernyataanya yang menyebut Presiden beserta Menteri dan pejabat daerah boleh berkampanye merupakan hal yang diatur didalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Hasyim, pernyataan yang disampaikan Jokowi itu adalah hal yang sangat lumrah lantaran tidak melanggar aturan Undang-Undang kepemiluan.
"Beliau (Jokowi) kan menyampai kan pasal di UU, kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh," sambungnya menegaskan.
Hasyim menambahkan, yang harus menjadi fokus perhatian dalam hal itu adalah yaitu mengenai larangan penghinaan fasilitas negara dalam proses kampanye yang dilakukan presiden, menteri ataupun pejabat daerah.
"Nah, soal nanti bagaimana situasi lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak? Itu kan ada lembaga yang harus mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu (yakni Bawaslu)," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...