CARITAU JAKARTA – Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara menilai, gugatan atau Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang diajukan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi sangat beralasan guna mendapat kepastian hukum soal apakah presiden yang telah menjabat dua periode bisa maju kembali sebagai wakil presiden.
"Oleh karena itu, cukup beralasan jika saat ini dibutuhkan adanya kepastian hukum terkait persoalan pentingnya, yaitu apakah presiden yang menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden," kata Igor saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Akademisi Unpad Ikut Serukan Penyelamatan Demokrasi
Jika nantinya permohonan Judicial review itu dikabulkan, maka menurut Igor keputusan untuk mencalonkan diri jadi wakil presiden akan diserahkan kembali kepada presiden.
"Jika sudah ada keputusan yang mengikat dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka nantinya itu hanya tergantung presiden sendiri terkait mau atau tidaknya," kata Igor.
Menurut Igor, opsi maju lagi sebagai cawapres lebih baik bagi Presiden Jokowi ketimbang melakukan amandemen UUD 1945 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden (tiga periode). Ia mengklaim, perpaduan pasangan Prabowo-Jokowi dapat menjalankan keberlangsungan stabilitas politik di Indonesia.
"Formulasi Prabowo-Jokowi dinilai bisa melanjutkan keberlangsungan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik di dalam pemerintahan maupun di parlemen," terang Igor.
Adapun ketentuan peraturan terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selain itu, pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Oleh sebab itu, menurut Igor, gugatan yang diajukan oleh relawan Prabowo-Jokowi itu cukup logis lantaran dibutuhkannya kepastian hukum dari MK mengenai diksi dan makna terkait peraturan tersebut.
"Jika sudah ada keputusan yang mengikat dari MK, maka nantinya itu hanya tergantung dari presiden sendiri terkait mau atau tidaknya," tandas Igor.
Diketahui sebelumnya, baru-baru ini Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan relawan Prabowo Jokowi itu pada Senin (19/9/2022) dan tertera dalam Nomor 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022.
Dalam permohonan gugatannya, mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Pasal itu berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Menurut mereka, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan:
"Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sekber Prabowo-Jokowi menjelaskan, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menggunakan kata sambung 'atau' sepanjang frasa 'Presiden atau Wakil Presiden', memberikan makna bahwa syarat memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan yang salah satunya pernah menjadi Presiden atau Wakil presiden yang sama baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda.
"Dengan adanya ketentuan yang ada di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan selama dua masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya?" demikian argumen Sekber yang dilansir website MK, Senin (26/9/2022). (GIB)
Baca Juga: Kader PDIP di Lampung Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
relawan jokowi juducial review uu pemilu jokowi pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...