CARITAU JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) berharap pemerintah dapat mendorong pembangunan kesekretariatan untuk DKPP di sejumlah daerah yang sangat berpotensi rawan pelanggaran etika pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menilai, penguatan kelembagaan DKPP seperti kesekretariatan di daerah rawan tersebut merupakan hal penting dalam rangka menunjang kegiatan sosialisasi pendidikan politik menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: KPU Putuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9 dan 10 Maret 2024
Heddy mengatakan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun DKPP, terdapat dua daerah yang sangat berpotensi rawan pelanggaran etika pemilu, terutama pemilu di daerah otonomi baru di Papua serta di wilayah Sumatera Utara.
"Papua itu menurut pantauan DKPP termasuk daerah yang sangat rawan, artinya pelanggaran etika pemilu di Papua itu tertinggi, dibanding daerah lain. Yang tertinggi itu ada dua, Papua kemudian Sumatera Utara," kata Heddy kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dua provinsi itu, menurut Heddy, sejauh ini merupakan provinsi yang telah dipetakan bakal diberikan perhatian khusus oleh DKPP untuk menegakkan sosialisasi etika pemilu di tahun 2024 mendatang, mengingat daerah tersebut potensi kericuhannya sangat tinggi.
"Dua itu yang menjadi perhatian kita, kebetulan nanti di Papua ada pemilu DOB (daerah otonomi baru). Sehingga perlu perhatian khusus bagi DKPP, untuk menegakkan etika di sana," tutur Heddy.
Selain dua provinsi itu, DKPP juga memetakan Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah yang tinggi potensi pelanggaran etika pemilunya.
"Jadi DKPP sudah melakukan pemetaan mana daerah yang paling rawan. Daerah paling rawan itu Papua, Sumatera Utara dan disusul Sulawesi Selatan," ujar Heddy.
Heddy mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikhwal usulan pembangunan kesekretariatan di daerah yang sangat rawan potensi pelanggaran pemilu. Ia mengatakan, dalam pertemuan itu Mendagri sudah menyetujui usulannya.
Meski begitu, pihaknya masih harus mencari legalitas dasar hukum dalam rangka menunjang pembangunan kesekretariatan tersebut. Hal itu dilakukan mengingat sejauh ini belum terdapat aturan yang dapat mendasari perihal pengajuan tersebut.
"Pak Mendagri sudah menyetujui itu, tentu saja ini akan kita carikan dasar hukumnya karena kantor perwakilan itu tidak diatur dalam UU No 7 tahun 2017, yang diatur di UU itu adalah kita membentuk tim pemeriksa daerah secara ad hoc. Jadi kantor perwakilan itu belum diatur dalam UU," terang Heddy.
Kendati demikian, Heddy mengaku optimis untuk mendorong pemerintah agar dapat membuat aturan mengenai kantor perwakilan atau kesekretariatan DKPP.
Dengan kehadiran kantor perwakilan, Heddy berharap bisa menunjang kegiatan-kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta pendidikan etika dalam rangka mencegah kericuhan ataupun kerawanan pada kontestasi Pemilu 2024.
"Sehingga diharapkan kedepan tidak banyak perkaya yang ditangani oleh DKPP. Tidak banyak pelanggaran etika ditingkat penyelenggara pemilu. Itu yang kita harapkan," tandas Heddy. (GIB)
Baca Juga: Ketua KPPS di Pasirwangi Kota Bandung Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
dkpp pelanggaran pemilu pemilu 2024 provinsi rawan pelanggaran pemilu papua daerah otonomi baru
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...