CARITAU JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebut ada 168 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dihukum mati. Dari jumlah tersebut, 157 kasus di antaranya tercatat di Malaysia.
"Dari 168 WNI yang terancam dihukum mati, 157 ada di Malaysia. Kemudian Uni Emirat Arab ada empat, Saudi Arabia ada tiga, Laos tiga dan Vietnam satu," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Di Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Diminta Pulangkan PMI dari Timteng
Judha menjelaskan, alasan negara-negara tersebut memberi pidana hukuman mati terhadap WNI adalah kasus narkoba (110 kasus) dan pembunuhan (58 kasus).
Selain itu, Judha menyebut dalam kurun waktu 11 tahun, Kemlu mencatat ada ratusan WNI yang batal dihukum mati.
"Selama kurun waktu 2011-2022, total ada 519 WNI yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun yang perlu kita highlight adalah, sebagai contoh, tahun lalu perwakilan RI dan Kemlu sudah mampu membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati," terang dia.
Meski begitu, dia menyoroti penambahan kasus baru yang melebihi penghapusan hukuman mati di tahun 2023. Di mana, ada pertambahan WNI yang dihukum mati sebanyak 25 kasus.
Untuk itu, dia menerangkan pihaknya akan terus mewanti-wanti agar upaya pencegahan diperkuat, seiring dengan langkah penanganan yang tepat.
“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” paparnya. (RMA)
Baca Juga: Disambut Haru, Prabowo Boyong Kembali Annisah TKW yang Terlantar di Malaysia
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...