CARITAU SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BPJS kesehatan cabang Surabaya terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS.
"Ada 100 badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, di Surabaya pada Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jamin Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
Arya menjelaskan 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.
"Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut," ujarnya.
Arya berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.
"Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi.(HAP)
Baca Juga: Kerjasama Diputus BPJS, Ketua DPD LaNyalla Minta Penjelasan RSU Anwar Medika Sidoarjo
Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sigi
Rutan Makassar Gelar Aksi Donor Darah Peringati HB...
Ketua KPU Akan Tanggapi Tuduhan Perbuatan Asusila...
Letusan Gunung Ruang Memicu Kilatan Petir Vulkanik
Pasar Terapung Lok Baintan Kalsel