CARITAU SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BPJS kesehatan cabang Surabaya terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS.
"Ada 100 badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, di Surabaya pada Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Urus SIM Wajib Sertakan Kartu JKN Berlaku 1 November 2024
Arya menjelaskan 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.
"Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut," ujarnya.
Arya berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.
"Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi.(HAP)
Baca Juga: Pembuatan SIM dengan Menyertakan Kartu BPJS
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024