CARITAU SURABAYA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menegaskan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI/Polri yang mengakar di era rezim Orde Baru.
“NU sebagai bagian elemen civil society mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas, berlawanan dengan semangat reformasi,” kata KH Abd Salam Shohib, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Mendagri Didesak Sanksi Tegas Pj Bupati Taput
Gus Salam menegaskan bahwa di antara tuntutan reformasi yang terjadi 24 tahun lalu, di antaranya adalah pemberantasan KKN dan dihapuskan dwifungsi TNI-Polri.
Oleh sebab itu Gus Salam, panggilan akrab KH Abd Salam Shohib, mengajak semua elemen civil society atau masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal dan peduli jalannya reformasi dan demokrasi di negeri ini.
PWNU juga menegaskan agar elemen masyarakat sipil tidak takut untuk bersikap kritis dan memberikan kritik yang konstruktif kepada pemerintah.
Seperti diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin didaulat menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus telah dilantik sebagai Pj oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.
"Penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI/Polri, sekaligus menciderai cita-cita reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi." Tegas pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar Jombang ini.
PWNU Jatim pun bersikap tegas.
"PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut," tegas Gus Salam.
Berikut tiga sikap PWNU Jawa Timur yang disampaikan KH Abd Salam Shohib, Wakil Ketua PWNU Jatim:
1. Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan Semangat Reformasi.
2. Pemerintah jangan memanfaatkan kewenangannya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj harus transparan, jujur dan tidak berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi yang Indeksnya semakin menurun.
3. Mengajak semua elemen Masyarakat Sipil (Civil Society), Ormas dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalanya Reformasi dan Demokrasi, serta tidak takut untuk kritis dan memberikan kritik yang konstruktif kepada pemerintah.
Sejumlah kursi kepala daerah mulai lowong karena bakal ditinggalkan pejabat definitifnya dan digantikan oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah.
Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya menjelang tahun 2024, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota, di mana 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya pada 2022 dan sisanya pada 2023.
Oleh karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak pada 2024, maka untuk mengisi posisi kosong bakal ditunjuk penjabat (Pj) Gubernur atau Pj Bupati atau Pj Wali kota.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(HAP)
Baca Juga: Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Dua Menteri Jokowi Hadir di KPU RI
pwnu jawa timur anggota tni/polri aktif penjabat (pj) kepala daerah preseden buruk dwifungsi tni/polri era rezim orde baru mendagri tito karnavian kh abd salam shohib
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...