CARITAU JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melaporkan hasil dari sidang gelar perkara terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba lintas Sumatera yang diduga menyeret nama sejumlah anggota Polri termasuk Irjen Teddy Minahasa yang baru dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur
Berdasarkan hasil sidang perkara itu disebutkan bahwa terdapat lima personil polisi yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba lintas Sumatera.
Baca Juga: Legislatif Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Pemodal Narkoba
Kelima personil itu yakni, Irjen TM Kapolda Sumbar, AKBP DPN mantan Kapolres Bukit Tinggi, Kompol K Kali Baru Tanjung Priuk, Aiptu JS Satnarkoba Polres Jakbar dan Aipda AD anggota Polsek Kali Baru.
Sekretaris Biro Jawaban Profesi (Sesrowabprof) Divpropam Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Sakeus Ginting mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu berawal dari penangkapan terhadap lima warga sipil yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas nama LP, SM, A, MS dan MN (Daeng). Kemudian dari dari aliran barang bukti (BB) tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada dugaan keterlibatan anggota polri," kata Sakeus Ginting dalam lampiran laporan hasil sidang perkara terkait pelanggaran etik, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut, lanjut dia, diduga terdapat penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bukittinggi dalam penangkapan pada tanggal 13 Mei 2022.
"Penyisihan Barang Bukti (BB) tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (Irjen TM) yang berdasarkan penyesuaian keterangan AKBP DPN dan bukti chat WA dengan Kapolda," ungkap Ginting.
Diketahui, untuk mengelabui, barang bukti yang diselewengkan tersebut diganti dengan tawas. Kemudian dari temuan aliran barang bukti tersebut, kata Ginting, lalu dikembangkan dan dilakukan penyelidikan dan selanjutnya ditemukan bahwa barang bukti itu mengalir pada kelima anggota polri tersebut.
" Irjen Pol TM yang mengawali perkenalan dengan saudari LP dan mengarahkan kepada AKBP DPN agar menjual sabu sebanyak 2 kg kepada saudari LP (bukti chat WA dari HP saudari Linda)," tutur dia.
Ginting mengungkapkan, penjualan barang bukti sebesar 2 kg itu dikarenakan uang dari terduga tersangka yang berinisial LP pada saat itu terbatas atau tidak cukup untuk melakukan pembayaran.
"Bahwa ada penjualan Sabu oleh AKBP DPN kepada Saudari LP melalui temannya Saudara A," kata Ginting.
Ginting menjelaskan, selanjutnya saudari LP menyerahkan uang sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah atas pembelian narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg melalui saudara A dan kemudian saudara A menyerahkan uang itu kepada AKBP DPN.
Ginting menambahkan, uang hasil transaksi penjualan barang bukti sitaan berjenis narkoba sebesar 300 juta itu kemudian diserahkan AKBP DPN kepada Kapolda Sumbar Irjen TM.
"Bahwa ada penerimaan uang dari Sdr. Linda Pujiastuti kepada Akbp Dody PN melalui Sdr Arief, dimana keterangan Akbp Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa," jelas Ginting.
Ginting menerangkan, selanjutnya, barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg yang telah dimiliki oleh LP itu kemudian dijua kembali oleh LP kepada saudara Kn
"Setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Sdri. Linda maka dijual kepada KP Kasranto," terang Ginting.
Ginting menambahkan, dalam penyidikan di PMJ kemudian telah ditemukan barang bukti berjenis sabu kembali dengan berat sekitar kurang lebih 2 kg.
"Ditemukan barang bukti narkoba pada anggota polri di rumahnya antara lain AKBP DPN sekitar kurang lebih 2 kg," kata Ginting.
Dalam hal sidang perkara tersebut, majelis sidang yang dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting memutuskan bahwa kelima anggota polri yang diduga terlibat penjualan narkoba lintas Sumatera itu telah melanggar kode etik.
"Memutuskan dengan kesepakatan pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri," jelas Ginting.
Dalam sidang etik itu juga diputuskan bahwa kelima anggota polri itu telah melakukan pelanggaran dengan kategori berat dengan ancaman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat. Dicatatkan dalam Catpers personel," tandas Ginting. (GIB)
Baca Juga: Pesinetron Boby Joseph Kembali Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sinte
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...