CARITAU MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri dan Satgas Pangan Sulsel mengungkap penyalahgunaan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) RDB Palm Ollen (minyak goreng curah) di Kota Makassar yang dilakukan oleh PT Smart Tbk.
Pengungkapan tersebut mengenai adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO dan DPO sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A Permendag No 8 Tahun 2022 Jo Permendag No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Makassar Langka Sebulan Terakhir
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dari hasil penyelidikan PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT Malindo Feedmil, CV Duta Abadi, CV Evandaru IND untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 kg atau 138 ton.
Dengan catatan, kata dia, sejumlah 76,62 ton yang masih tersimpan di dalam kilang, akan tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per/kg.
"PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa Distributor yaitu PT Kilang Nabati Terpadu, CV Duta Abadi, CV Evandaru IND untuk konsumen rumah tangga sebanyak 705.960 kg/705,96
ton dengan harga Rp10.300/kg," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Pelabuhan Soekarno Hatta, Selasa (21/2/2022).
Dengan adanya penyelewengan tersebut, kata dia, mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebihi HET yang telah ditentukan yang seharusnya Rp11.500 per liter menjadi Rp15.000/liter.
Penyelidikan tersebut, kata dia,berdasarkan informasi masyarakat terkait kelangkaaan minyak goreng di Kota Makasar, Sulawesi Selatan dengan laporan polisi: Laporan Nomor : LI/158/XV/RES/ 2.1/2021Dittipideksus, tanggal 02 November 2021.
Pengungkapan tersebut berawal PT Smart Tbk telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Ollen (minyak goreng curah) sebanyak 1.850 ton.
"Pada 3 Februari 2022 dimuatlah minyak goreng dari Kabupaten Tarjun, Kalimantan Selatan dengan menggunakan Vessel Tanker Buana Mas Persada menuju ke Pelabuhan Kota Makkasar. 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Kota Makasar yang kemudian pada 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada di dalam kapal dimuat/ditaruh kedalam kilang mulik PT Smart Tbk," jelasnya.
Kemudian, pada 8-19 Februari 2022, minyak goreng didistribusikan melalui distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri.
Modus operandi yang dilakukan yaitu, PT Smart melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20% dan DPO RDB Palm Olen (minyak goreng curah) dengan harga domestik Rp.10.300/kg guna mendapatkan Pencatatan Ekspor (PE).
"Dimana, alokasi keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk Industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp19.100/kg dan tidak untuk keperluan rumah tangga," jelasnya.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng tersebut disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan Industri," jelasnya.
Polri hadir untuk melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan dan hasil penyelidikan ditemukan penyalagunaan minyak goreng yang tidak tepat sasaran.
"Minyak goreng tersebut milik produsen PT Smart yang dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan ke Kota Makasar sejumlah 1.850 ton, dari hasil temuan tersebut 61,18 ton di antaranya didistribusikan ke Pabrik Industri yang seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga," jelasnya.
Selanjutnya, Satgas Pangan mengingatkan kepada produsen distributor agar mendistribusikan minyak goreng pada tempatnya, yaitu seluruh DMO yang terdapat dalam kilang minyak goreng wajib disalurkan ke konsumen rumah tangga.
"Hal tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga di Sulawesi Selatan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sisa blok minyak goreng yang ada di kilang PT Smart sejumlah 1.264.699 kg, dokumen-dokumen terkait penjualan PT Smart Tbk, dokumen-dokumen terkait penjualan CV Duta Abadi, Dokumen dokumen terkait legalitas pendirian CV Duta Abadi.
"Adapun pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 8A Permendag No 8 Tahun 2022 jo Permendag No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 133 undang-undang no. 18 tahun 2018 tentang pangan dan pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kemendag: Produksi MinyaKita Didukung Dua Perusahaan, Tujuh Lainnya Segera Menyusul
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024