CARITAU JAKARTA – Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra menjelaskan produksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek MinyaKita baru didukung oleh dua perusahaan, tujuh lainnya akan segera menyusul.
"MinyaKita yang pada hari ini, baru didukung dua perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ujar Syailendra pada acara peluncuran MinyaKita di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Siap-siap Harga Minyakita Bakal Dinaikkan
Syailendra menyampaikan, MinyaKita yang dijual seharga Rp14.000 per liter itu diluncurkan sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.
"Selain curah, kita juga menggunakan kemasan sebagai cara untuk diperhitungkan dalam DMO," ujar Syailendra.
MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Syailendra menyebut, merek MinyaKita dapat digunakan oleh produsen minyak goreng siapa saja dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan izin edar maupun aturan BPOM.
Kemendag berharap, percepatan distribusi minyak goreng yang diupayakan tersebut dapat berjalan lancar, terutama untuk wilayah Indonesia Timur. "Wilayah timur yang mungkin dari sisi pendistribusian, kargonya kalau minyak curah agak lebih sulit, mudah-mudahan dengan minyak goreng yang dikemas sederhana ini, bisa lebih baik dan lebih cepat terdistribusi kepada masyarakat. Terutama yang harganya masih tinggi, yakni di wilayah timur," ujar Syailendra.
Pada kesempatan tersebut, Kemendag juga memfasilitasi penjualan 5.000 Minyakita untuk masyarakat umum di sekitar kawasan Gedung Kemendag.
Dalam rangka penjualan ke masyarakat, Kemendag menetapkan bahwa penjualan maksimal 10 kilogram untuk satu orang, yang sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.
"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," tukas Syailendra.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Menteri Perdaganan Zulkifli Hasan mengatakan peluncuran MinyaKita sebagai solusi langka dan mahalnya minyak goreng di Tanah Air. Dengan adanya MinyaKita, diharapkan seluruh masyarakat bisa membeli minyak goreng yang layak dengan harga terjangkau.
“Tentu kita bersyukur pagi ini kita melakukan sesuatu yang penting, yaitu peluncuran MinyaKita, migor yang dikemas secara sederhana,” ungkapnya dalam acara peluncuran MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Rabu (6/7/2022).
Zulhas mengatakan bahwa ia sudah mengetahui sumber masalah terkait dengan penyaluran minyak goreng curah ini.
“Saya sudah tiga minggu ini memang sudah ketemu benang merahnya, jadi semua mau. Pengusaha mau berbuat baik untuk kepentingannya juga, kami sama. Jadi kita punya goal, tujuan yang sama,” kata Zulhas.
Zulhas memastikan MinyaKita akan terdistribusi dengan baik dan lancar ke seluruh Indonesia, sekaligus menjamin ketersediaan maupun patokan harganya sudah sesuai dan terkendali. Ia juga menyatakan bahwa harga minyak goreng curah di Jawa, Bali, Sumatera, sebagian Kalimantan, dan Sulawesi sudah dipatok dengan harga Rp 14.000/liter. (ITA)
Baca Juga: Rumor Harga MinyaKita Dinaikkan, Mendag: Tunggu Evaluasi Akhir Februari 2024
minyakita minyak goreng langka kemendag luncurkan minyakita minyak goreng curah
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...