CARITAU JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, setiap warga negara berhak menentukan hak pilihnya dalam konteks memilih siapakah calon Capres-Cawapres pada kontestasi Pemilu 2024.
Namun, dalam konteks menggunakan hak pilihnya, presiden tidak boleh menggunakan struktur negara. Hal itu disampaikan Ujang menanggapi perihal pernyataan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang menyebut Capres yang ingin menang harus baik-baik pada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tak Ada Unsur Hinaan pada Kata 'Goblok', TKN Tuding Ada Pihak Inginkan Elektabilitas Prabowo Jatuh
"Tapi dalam konteks presiden yang tidak boleh itu menggunakan struktur negara, infratruktur negara dan kepentingan politik dalam rangka dukung mendukung dalam mengkondisikan kemenangan bagi Capres dan Cawapres yang di dukung," kata Ujang kepada Caritau.com, Jumat (5/5/2023).
Ujang mengungkapkan, konteks Presiden yang ditenggarai menggunakan kekuasaannya untuk memilih salah satu capres, adalah representasi bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hal kehidupan bernegara dan mencederai kontistusi.
Berdasarkan hal itu, Ujang mengajak seluruh elemen masyarakat melihat kelanjutan kedepan apakah Presiden Jokowi tetap jalankan amanah konstitusi atau bakal memanfaatkan kekuasan dalam konteks mendukung Capres 2024.
"Itu namanya abouse of power. Makanya kita lihat nanti kedepan apakah nanti Jokowi menggunakan struktur negara atau tidak," tegas Ujang.
Kendati demikian, Ujang juga turut menyoroti ikhwal terbentuknya koalisi partai yang saat ini sudah terbangun yang dipimpin oleh sejumlah ketum partai sekaligus Menteri dari kabinet Presiden Jokowi.
Adapun menurut Ujang kondisi itu bisa terjadi lantaran belum ada aturan khusus yang termaktub dalam Undang-Undang.
"Jadi itulah mereka selalu berpegang terhadap aturan yang ada, yang memang aturan tentang itu tidak ad. Tapi secara logika tidak pas tidak cocok karena rangkap jabatan, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi pencapresan nah kan seperti itu," ungkapnya.
"Mangkanya kalau untuk membatasi para pejabat Menteri itu ya batasi dengan aturan, agar mereka bertindak tidak enak sendiri untuk memperjuangkan kepentingan Capres-Cawapres itu," tandas Ujang. (GIB/DID)
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Perusahaan RI yang Kuasai Pasar Kopi Saset di Filipina
presiden jokowi dukung capres tertentu struktur negara penyalahgunaan wewenang pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...