CARITAU JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam Kepres tersebut juga diputuskan Nawawi Pomolango dipilih menjadi Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Jokowi Ingin Indonesia Punya Gedung Istana Bukan Peninggalan Kolonial
Keppres itu, lanjut Ari, diteken Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam usai Jokowi tiba dari kunker di Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Sebelumnya, Firli tetap beraktivitas seperti biasa di Kantor KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta bahkan memastikan Firli Bahuri masih menjadi Ketua KPK meski telah menjadi tersangka pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"(Firli Bahuri) Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," kata Alex alam konferensi pers, Kamis, 23 November 2023.
KPK berdalih Firli masih sah sebagai Ketua KPK karena pihaknya masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status ketua KPK Firli. (FAR)
Baca Juga: Bahaya Bagi Jokowi, Uskup Agung Jakarta Bicara soal Kritik oleh Civitas Akademika
firli bahuri presiden jokowi ketua kpk firli bahuri Firli Bahuri Tersangka
Panglima Dozer Nyatakan Dukung Cabup Maros 02: Jan...
PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang hingga 14 N...
Skak Mat Cabup 01 Arsyad Buat Abang Fauzi: Pinjamk...
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...