CARITAU JAKARTA - Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menyoroti masalah Laporan Harta Kekayaan Penyenyelengara Negara (LHKPN). Diduga soal LHKPN, banyak pejabat yang tak jujur dalam melaporkanya.
Terkait itu, Prabowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi kepada para pejabat publik yang diduga memanipulasi harta kekayaanya saat melapor melalui LHKPN.
Pasalnya, menurut Prabowo, praktek praktek korupsi bermula dari hal-hal terkecil, salah satunya yaitu sikap para pejabat yang tidak terbuka melaporkan kekayaannya kepada publik.
Oleh karena itu Prabowo mengaku bakal mendukung penuh KPK agar dapat menegakan sanksi kepada siapapun yang diduga melakukan manipulasi data-data LHKPN demi kepentingan pribadinya.
"Karena itu saya dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi manakala LHKPN itu tak jujur dari semua kekayaan dilaporkan," tegas Prabowo dikutip, pada Kamis (18/1/2023)
Disisi lain, dirinya juga meminta KPK agar dapat melakukan agenda sosialisasi dan pendekatan secara komunikatif kepada para pejabat publik sebagai langkah mitigasi sebelum memberikan sanksi.
"Jadi intinya demikian pendekatan secara realistis, sistemik," ungkapnya.
Diketahui, KPK adalah satu-satu nya lembaga hukum yang telah di berikan wewenang dalam rangka menerima LHKPN para pejabat publik.
Hal itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberanta san Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Prabowo menilai, penegakan hukum terkait kasus korupsi harus ditingkatan dalam rangka memperbaiki ekonomi dan kualitas hidup masyarakat untuk lebih baik.
"Kita perbaiki kualitas hidup, kita jamin kualitas hidup sehingga tidak terjadi suatu hal yang tidak masuk akal," terang Prabowo.
Prabowo menuturkan, sebagai lembaga anti rasuah, KPK harus melakukan pengawasan secara melekat terhadap pejabat-pejabat publik yang memiliki kewenangan mengendalikan kontrak-kontrak perusahaan asing.
Salah satunya, tambah Prabowo, yakni meminta para pejabat yang memegang kontrak-kontrak besar untuk melaporkan harta kekayaan nya kepada KPK sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
"Sebagai contoh para pejabat yang mengendalikan kontrak-kontrak besar itu harus diperlakukan sama dengan pejabat yang tidak punya tanggung jawab sebesar itu," pungkasnya. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...