CARITAU JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York angkat bicara perihal kabar munculnya belasan ribu data ganda Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang telah ditemukan di daerah tersebut.
Kabar adanya data DPT ganda di New York itu pertama kali terungkap ke publik berdasarkan temuan yang disampaikan Migrant Care.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PPLN New York, Indriyo Sukmono mengungkapkan, pihaknya telah selesai melakukan penelusuran terkait informasi data DPT ganda yang diungkap Migrant Care itu.
Indriyo menuturkan berdasarkan upaya penelitian dan juga penelusuran dengan Panwaslu New York, telah ditemukan hanya 198 data ganda atau 1,7 % dari 11.141 DPT yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, bahwa data ganda itu ditemukan telah teridentifikasi sebagai pemilih dengan berbagai kategori yakni melalui metode pencoblosan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK) hingga melalui POS.
Ia menegaskan bahwa atas temuan itu, pihaknya telah resmi memutuskan 198 data ganda DPT itu dari kategori Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jadi Data ganda tersebut telah teridentifkasi, baik dari pemilih metode TPS, KSK, maupun POS, yang kemudian telah kami kategorikan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegas Indriyo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (31/1/2024).
Disisi lain, dirinya menerangkan, bahwa munculnya data DPT ganda tersebut disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya ikhwal nama DPT yang disingkat atau pemilih memiliki nama yang mirip.
Selain itu, faktor lain, lanjut Indriyo yakni mengenai nama pemilih DPT yang digabung ataupun dipisah yang telah menyebabkan terjadi kesalahan proses input data..
"Jadi Data ganda ini diakibatkan karena nama pemilih memiliki nama tengah yang disingkat atau pemilih memiliki nama yang mirip (contoh: Dewi dengan Dewy), atau pemilih memiliki nama digabung atau dipisah (contoh: Ratna Sari dan Ratnasari)," tuturnya.
Indriyo menambahkan, faktor lain yang ditengggarai menyebabkan munculnya data DPT ganda itu yakni terkait WNI yang tiba-tiba mengganti nama belakangnya salah satunya yakni karena faktor pernikahan.
"Jadi terdapat juga WNI yang mengganti nama belakangnya itu dengan tercatat nama belakang suaminya. Perbedaan seperti yang dicontohkan tersebut akan dianggap sistem sebagai entri data baru," tandas Indriyo. (GIB/DID)
ppln new york data pemilih ganda dpt pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...