CARITAU JAKARTA – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London menanggapi video viral dengan narasi menyebut sejumlah WNI di Inggris Raya dan Irlandia tidak bisa mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 London, justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang ‘Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum’, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.
"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Denny menanggapi beredarnya video yang menunjukkan sejumlah WNI tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS 001 dan 003 di Kota London, yakni di The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.
Video menunjukkan para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.
Video yang diunggah akun media sosial X, @gobuddyvlr, pada Selasa pukul 1.34 WIB itu, disertai cuitan: "DIRTY VOTE" benar adanya! Ada ratusan masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan melakukan pemilihan di Inggris, menurut Ketua PPLN UK ada health & safety regulations. Ketua PPLN menggunakan security untuk menghalangi masyarakat melakukan voting.
Cuitan hingga Selasa pukul 21.50 WIB mencapai sekitar 14.000 unggah ulang, 1.852 kutipan, 35.000 akun menyukai, dan 2,5 juta tayangan.
Ketua PPLN London, Denny mengatakan, bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan, justru dilakukan untuk mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.
Persoalan aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka-tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas Gedung, dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.
"Namun demikian, sistem buka-tutup gerbang dan pintu masuk tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih di meja registrasi yang terus-menerus melakukan pendataan pemilih di ruang utama hingga pukul 18.00 GMT," ujarnya.
Oleh sebab itu, Denny mengatakan bahwa tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilih karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.
"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," tuturnya.
Ia juga mengingatkan para WNI agar selalu mengecek data status pemilih mereka, sehingga kejadian tidak terulang pada masa mendatang.
Seperti dirilis Antara, TPS 001 di Kota London menerima sebanyak 1.339 lembar surat suara, terdiri atas surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.310 lembar, ditambah 2% surat suara cadangan 27 lembar, surat suara return to sender dari pos dua lembar. Sementara jumlah pemilih yang memberikan hak suara di TPS 001 sebanyak 1.163 orang.
Kemudian untuk TPS 003 menerima 1.887 lembar surat suara, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT 1.850 lembar, ditambah 2% surat suara cadangan 37 lembar. Sedangkan jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 1.114 orang.
TPS 002 di Manchester menerima surat suara 332 lembar, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT 302 lembar, ditambah 2% surat suara cadangan 7 lembar dan surat suara return to sender dari pos 23 lembar. Jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 332 orang.
Menurut Denny, surat suara yang diterima oleh PPLN London sesuai jumlah DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) ditambah surat suara cadangan 2%, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Salah satu dari tiga TPS, yakni TPS 002 di Kota Manchester tidak memiliki surat suara tersisa, sehingga tercatat puluhan orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Sebanyak 78 orang calon pemilih yang telah mendaftar nomor antrian tidak dapat memilih karena surat suara yang tersedia telah habis. Kami mengapresiasi calon pemilih yang telah bersabar menunggu hingga pemungutan suara berakhir dan dapat menerima keadaan tidak dapat memilih karena surat suara telah habis," kata Denny.
Sementara mengenai surat suara sisa di TPS, Denny mengatakan panitia telah melakukan pencoretan sehingga tidak dapat digunakan oleh pemilih lainnya.
"Telah dicatat oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dengan disaksikan oleh seluruh saksi dari pasangan calon dan partai peserta pemilu sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum," katanya. (BON)
Baca Juga: Tak Menang Pilpres 2024, Anies Siap Oposisi
Baca Juga: Khofifah Pastikan Suara 'Emak-Emak' Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...