CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan tidak ada lagi alasan yang dapat dijadikan dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbolehkan para pemilih menggunakan identitas Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti KTP untuk mencoblos di bilik suara.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, sebab sebelumnya Bawaslu telah membangun koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) perihal keperluan akomodasi untuk pencetakan e-KTP atau KTP Elektronik.
Baca Juga: Bawaslu Minta PPLN Kuala Lumpur Taati Rekomendasi Panwaslu
Lolly menjelaskan, dalam koordinasi itu pihak Disdukcapil berkomitmen akan menyediakan KTP Elektronik untuk empat juta pemilih yang hingga saat ini belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut.
"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan penganti KTP) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el cukup. Tidak ada masalah," ujar Lolly kepada wartawan di Sukabumi, pada Jumat (4/8/2023).
Dirinya menerangkan, selainberkomitmen akan menyediakan blangko empat juta KTP elektronik, Dukcapil jugamengaku akan membantu mempercepat proses perekaman e-KTP terhadap empat juta pemilih yang mayoritas pemilih pemula.
Lolly menegaskan, pemberian e-KTP kepada para pemilih pemula itu didasarari berdasarkan aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni masyarakat yang telah menginjak usia 17 tahun pada sebelum atau juga saat hari pencoblosan harus diberikan KTP Elektronik.
Atas dasar itu, dirinya mengaku heran dengan pernyataan KPU yang memperbolehkan empat juta pemilih tanpa e-KTP dapat menggunakan hak suara nya dengan menggunakan KK. Padahal
lanjut Lolly, pernyataan KPU yang membolehkan KK sebagai pengganti KTP untuk mencoblos itu bertentangan dengan Undang-Undang.
Kendati demikian, Lolly juga mengakui bahwa KK memang pernah dijadikan alat pengganti KTP sebagai syarat untuk mencoblos dibilik suara pada Pemilu 2019 lalu. Namun menurut Lolly, hal itu terjadi lantaran belum adanya integrasi data adminitrasi kependudukan dengan data pemilih.
Ia menambahkan, hal itu tentu jelas berbeda dengan kondisi saat ini yakni integrasi data soal kependudukan dengan data pemilih telah resmi tercatat di Disdukcapil. Atas dasar itu, menurut Lolly, hal yang perlu dilakukan yakni mendorong KPU dan Diskdukcapil melakukan percepatan rekaman dan pencetakan KTP bagi empat juta pemilih pemula tersebut.
"Kalau menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan bagi KPU memperbolehkan orang memilih pakai KK. Kecuali mereka bisa kasih ke kita alasannya. Alasannya apa?" kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.
Disisi lain, Lolly juga turut mengingatkan bahwa dengan memperbolehkan penggunaan KK akan membuka ruang terjadinya manipulasi. Hal itu lantaran, penggunaan KK sebagai pengganti KTP Elektronik bisa menimbulkan kecurangan karena di dalam KK tidak memampangkan foto identitas melainkan hanya menunjukan nomor registrasi penduduk.
Selain itu, Lolly juga meminta KPU melakukan koordinasi intens dengan Ditjen Dukcapil untuk memastikan perekaman e-KTP diprioritaskan kepada pemilih tanpa KTP. Ia menambahkan, bahwa pencetakan dan penyerahan e- KTPjuga harus dipastikan bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan maupun pagi hari saat pemilihan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Bagi Bawaslu ini rawan. Sebaiknya KPU berhati-hati. Sekarang Dukcapil sudah komitmen (mempercepat perekaman e-KTP), maka KPU jalani lah proses itu," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos tetap memperbolehkan pemilih tanpa e-KTP mencoblos menggunakan KK. Adapun hal itu dipertegas dengan memasukkan ketentuan memperbolehkan menggunaka KK itu ke dalam rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam keteranganya, Betty menjelaskan, bahwa keputusan KPU yang memperbolehkan Pemilih menggunakan KK lantaran sebelumnya lembaga Disdukcapil telah menyatakan bahwa identitas kependudukan adalah KTP dan KK.
Adapun hal lain yang menjadi argumentasi KPU untuk memperbolehkan KK sebagai pengganti e-KTP yaitu dalam pemilu sebelumnya KPU juga pernah menggunakan KK sebagai acuan untuk mendata calon pemilih.
Betty menambahkan, meski memperbolehkan pemilih belum memiliki E-KTP menggunakan KK di bilik suara, KPU tetap mendorong pihak dari Diskdukcapil agar dapat mempercepat teknis perekaman dan pencatatan E-KTP untuk empat juta pemilih yang tak ber-KTP Elektronik.
"Setahu saya, (progresnya) sudah beberapa persen. Saya lupa angkanya karena datanya per provinsi," tandas Betty. (GIB/DID)
Baca Juga: Situasi Pasca Pencoblosan Aman dan Kondusif, Kapolda Irjen Andi Rian: Terima Kasih Masyarakat Sulsel
bawaslu kpu syarat pencoblosan e-ktp kartu keluarga pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...