CARITAU MAKASSAR – Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Makassar dilanjutkan sampai 23 Mei 2022, Ketua Umum Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) berharap ada kelonggaran kebijakan.
“Karena kalau ditutup jam 21.00 itu praktis ada usaha yang tidak bisa buka dan yang bisa buka itu hanya rumah bernyanyi dari pagi sampai jam 21.00. Tapi yang namanya bar dan karaoke umum praktis tidak bisa lagi buka,” kata Zulkarnain Ali Nar, Ketua Umum Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), di Makassar, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Menparekraf Tetapkan Makassar Jadi Kota Kreatif 2023
Zulkarnain pun berharap pelonggaran dapat diberikan karena pemerintah harus melihat nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di bisnis ini.
Apalagi sejak pandemi Covid-19, dari 4.816 karyawan kini hanya tersisa 3.000-an karena THM yang tutup selama pandemi berjumlah 23 usaha.
Menurut Zulkarnain, AUHM selama ini berkomitmen mendukung program Pemkot Makassar dalam pencapaian target pendapatan Rp3 triliun.
“Kira-kira bagaimana agar bisa kita sejalan. Mudah-mudahan setelah RDP kita bisa bertemu kembali dengan SKPD Pemkot,” harapnya.
Sampai saat ini terdapat 68 THM yang terdaftar di asosiasi dan selebihnya sulit dideteksi.
“Ini yang susah dideteksi. Kalau orang bicara masalah THM itu global. Biar songkolo begadang dibilang THM, jual bakso pakai live music dibilang THM,” tandasnya.
Perpanjangan PPKM sesuai surat edaran nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar tertanggal 10 Mei 2022.
Pada poin V disebutkan, pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan di Hotel diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungl dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.(KEK)
Baca Juga: Lagi, Polisi Amankan Ratusan Sepeda Motor Knalpot Brong di Makassar
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ppkm level 3 kota makassar ketua umum asosiasi usaha hiburan makassar auhm
Korps Baret Merah Tasyakuran HUT ke-72 di Kodam Br...
Turki Gabung Afsel Gugat Genosida Israel ke Mahkam...
Harus Siap Jika Memburuk, Menlu Bahas Perlindungan...
Nobar Timnas Indonesia U-23 di Bali
Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba