CARITAU JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri, Komjen Pol Fadil Imran menegaskan, pola pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024, oleh Polri menerapkan konsep body system untuk di dalam negeri.
Di mana anggota yang bertugas didampingi aparat bersenjata dari Polri/TNI. Hal itu disampaikan Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Refleksi Pencapaian Partai Demokrat Dalam Pemilu 2024
"Minimal pelibatan perkuatan pengamanan dilaksanakan oleh dua personel sebagai konsep body system," kata Fadil Imran, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, pengamanan pemilu 2024 akan menyesuaikan tingkat kerawanan dan karakteristik wilayah.
"Dengan pertimbangan dari kepala satuan wilayah yang terbagi dalam kategori TPS kurang rawan, TPS rawan, TPS sangat rawan, TPS di Papua dan Papua Barat yang menggunakan sistem noken, dan TPS di lokasi khusus," ujarnya.
Sementara untuk pengamanan TPS yang berada di luar negeri dibagi menjadi dua tanggung jawab satuan tugas (Satgas) pengamanan yaitu wilayah Satgas I dan wilayah Satgas II, yang masing-masing terdiri dari 12 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Selain itu, Fadil menambahkan, untuk pola pengamanan TPS di luar negeri ada tiga skala prioritas. Prioritas I untuk negara dengan pemilih lebih dari 50.000 dan tidak memiliki kantor perwakilan negara.
Lalu prioritas II untuk negara dengan pemilih antara 10.000 sampai dengan 75.000. Sedangkan prioritas III untuk negara dengan pemilih di bawah 10.000.
Dalam penjelasannya, Fadil menambahkan lagi, Polri juga akan melakukan pengamanan terhadap pendistribusian logistik ataupun surat suara pemilu dengan pola pengamanan yang mempertimbangkan kerawanan di setiap wilayah.
“Mulai dari proses pencetakan, pengepakan di tempat percetakan, pendistribusian, sampai dengan penyimpanan di luar kantor KPU,” tuturnya.
Menurut Fadhil, tak hanya itu, polri juga telah melaksanakan pengamanan terhadap kantor penting dan kediaman calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Yakni dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan setempat.
"Termasuk memonitor situasi di sekitarnya, dan akses keluar masuk dengan melakukan sterilisasi pengaturan penjagaan dan patroli," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Menang Kalah dalam Kontestasi Demokrasi Biasa, Aktivis: Tak Perlu Provokasi dan Sebar Hoaks
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...