CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 9.917 orang telah masuk DCT DPR RI dan 668 orang masuk ke DCT DPD RI.
Baca Juga: Kabupaten MAPPI Darurat Demokrasi
Dari data yang telah dihimpun di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), diketahui terdapat satu orang Calon DPD RI yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan. Alasan tak lolos nya satu orang itu lantaran menyandang status sebagai mantan terpidana korupsi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, satu orang yang dinyatakan tidak lolos terkait syarat adminitrasi DCT DPD RI itu yakni Irman Gusman. Adapun Irman Gusman merupakan Ketua DPD RI yang menjabat selama dua periode yakni mulai 11 Oktober 2009, telah resmi diberhentikan pada Oktober 2016 setelah terjerat kasus korupsi oleh KPK.
Dirinya mengatakan, tak lolosnya Irman Gusman sebagai salah satu DCT DPD RI lantaran dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) yang termaktub didalam undang-undang yakni harus melalui masa jeda selama 5 tahun usai bebas dari penjara.
"Jadi ada satu orang (bakal calon anggota DPD RI atas nama Irman Gusman) tidak memenuhi syarat berkaitan dengan massa jeda 5 tahun," kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat (3/11/2023).
Irman Gusman yang diputuskan TMS KPU RI itu, diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi impor gula di wilayah Sumatera Barat. Akibat perbuatannya, Irman Gusman juga divonis menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Berkaitan dengan hal itu, Hasyim menuturkan, bahwa seseorang yang pernah terlibat kasus korupsi dan telah menjalani hukuman penjara harus terlebih dulu memenuhi masa jeda usai dipenjara dengan masa waktu lima tahun sejak dinyatakan bebas murni.
Adapun aturan tersebut merupakan frasa yang sebelumnya ditambahkan Mahkamah Konstitusi setelah menguji konstitusional Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu, yang tercatat sebagai perkara 87/PUU-XX/2022.
"Bagi orang yang telah terkena pidana bisa mendaftarkan diri, di antaranya harus selesai menjalani pidananya, dan kemudian memenuhi masa jeda 5 tahun sejak bebas murni," jelas Hasyim.
Oleh karena itu, Hasyim meneranhkan, maka KPU RI menerapkannya pada proses verifikasi data bakal calon anggota DPD RI yang resmi mendaftar pada 1 hingga 14 Mei 2023 silam.
Ia menambahkan, bahwa dalam kegiatan masa pencermatan dari nama-nama bakal caleg DPD RI menyusun DCT, dokumen Irman Gusman ternyata masih termuat, sehingga jumlah DCS saat itu adalah 669. Kemudian KPU menyatakan Irman Gusman TMS sebagai DCT DPD RI.
"Dan ternyata, berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun," ucapnya. "Sehingga jumlahnya untuk DCT DPD RI adalah 668," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Minta Panwaslu Telusuri Laporan Migrant Care Soal Dugaan DPT Ganda di Johor Bahru Malaysia
kpu penetapan dct irman gusman bacaleg dpd ri pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...