PADANG PARIAMAN – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyebut isu bom di dalam pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berawal dari canda seorang penumpang berinisial FF (63).
"Salah seorang penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Kualanamu keberangkatan pukul 10.00 WIB, melontarkan canda saat meletakkan barang ke rak di atas tempat duduk penumpang," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, di Parik Malintang, Kamis (22/2/2024).
Menurut Kapolres, candaan terdengar oleh pramugari yang bertugas, lalu melaporkannya kepada pihak bandara sehingga penumpang harus diturunkan paksa untuk menjalani pemeriksaan.
Candaan menyebabkan penumpang dan maskapai penerbangan serta otoritas bandara panik dan meresahkan masyarakat.
"Jadi bercanda bisa menjadi sebuah ancaman," katanya.
Akibat perbuatannya, FF dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat calon penumpang pesawat agar mematuhi aturan serta bertindak secara bijak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Ketua AOC BIM, Eko Pujianto mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, bagi siapa saja yang melakukan canda berkaitan dengan bom di dalam pesawat, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
"Kami melakukan penurunan atau off road terhadap penumpang tersebut," ujarnya.
Menurut Eko, setelah menurunkan penumpang, pihaknya menyerahkannya kepada otoritas bandara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.(BON)
Baca Juga: Tradisi Basapa di Padang Pariaman
Baca Juga: Peningkatan Aktivitas Gunung Marapi
bom dalam pesawat Bandara Internasional Minangkabau padang pariaman sumbar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024