CARITAU BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari yakni Senin (11/7/2022) dan Selasa (12/7/2022) dalam menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh
Baca Juga: Bacaleg Maju dari Uang Negara Harus Kirim Surat Pemberhentian Pekerjaan ke KPU
Penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.
Menurut Iswanto, instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, bakal memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu 23 Juli 2022 dan Sabtu 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.
Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja, wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh seperti dirilis Antara.(BIT)
Baca Juga: Protes Pembakaran Al-Qur'an di Eropa, Ribuan Warga Yaman Gelar Unjuk Rasa
pemerintah aceh aparatur sipil negara asn hari raya idul adha 1443 hijriah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...