CARITAU BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari yakni Senin (11/7/2022) dan Selasa (12/7/2022) dalam menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh
Baca Juga: Pemerintah Beri Cuti Ayah bagi ASN yang Istrinya Melahirkan
Penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.
Menurut Iswanto, instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, bakal memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu 23 Juli 2022 dan Sabtu 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.
Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja, wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh seperti dirilis Antara.(BIT)
Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan CASN 2.3 Juta di 2024, Simak Formasinya
pemerintah aceh aparatur sipil negara asn hari raya idul adha 1443 hijriah
Puncak Penobatan Miss Indonesia 2024 Digelar Akhir...
Tradisi Jembul Tulakan di Jepara
Polisi Tangkap Pencuri Bangku Panjang Taman Milik...
Presiden AS Sebut Tragedi Gaza Bukan Genosida
Jokowi Berharap Tragedi Presiden Iran Tak Pengaruh...