CARITAU JAKARTA – Polemik terkait donasi rumah Gala Sky, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar.
Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.
Dilansir dari Antara Sabtu (8/1/2022), Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
Baca Juga: Menkeu Tegaskan Tak Ada Perubahan Anggaran Bansos Kemensos pada 2024
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," ujar Yahya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, dijelaskan bahwa pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib. Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.
Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.
Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.
Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.
"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ujarnya.
Mengenai hal-hal darurat, seperti pengumpulan dana untuk korban gunung Semeru, proses pemberian izin bisa paralel dengan proses donasi. Izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol. Setelah penggalangan dana selesai, harus ada laporan lengkap mulai dari jumlah dana yang terkumpul hingga siapa yang mendapatkan bantuan. (RIO)
Baca Juga: Kemensos RI Beri Layanan Bantuan untuk Korban Banjir di Demak
dodi sudrajat gala sky adriansyah kemensos penggalangan dana untuk gala vanessa angel
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...