CARITAU JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyediakan bantuan kepada masyarakat dengan program Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan) yang akan dicairkan sebanyak empat kali dalam setahun.
Mengutip situs resmi Kemensos, program ini diinisiasi guna mempercepat penanggulangan kemiskinan. Program yang telah dimulai sejak 2007 akan berlanjut di 2024.
Pencairan bansos PKH akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Menurut Portal Informasi Indonesia, tahap 1 akan mulai pada bulan Februari.
Berikut cara cek dan syarat penerima bansos PKH.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan sosial melalui laman yang disediakan Kemensos.
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Isi captcha yang muncul di bagian bawah
Tekan ‘Cari Data’
Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH
Tidak semua penerima PKH sudah terdata. Maka, perlu untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Unduh aplikasi 'Cek Bansos', baik melalui Play Store maupun App Store
Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak)
Masuk ke beranda aplikasi
Tekan menu ‘Daftar Usulan’
Pilih ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta
Pilih jenis bantuan PKH
Proses verifikasi
Baca Juga: Menkeu Tegaskan Tak Ada Perubahan Anggaran Bansos Kemensos pada 2024
Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK
Proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati
Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos PKH:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024
Tahun ini, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;
Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun;
Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun. (HAP)
Baca Juga: Kemensos RI Beri Layanan Bantuan untuk Korban Banjir di Demak
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...