CARITAU SURABAYA - Berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan dan hari ini Polda Jatim akan menyerahkan langsung ke Kejaksaan.
"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19. Sekarang sudah lengkap" kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Tepat Setahun Vanessa Angel Meninggal Dunia, Doddy Sudrajat Curhat di Instagram
Salah satu petunjuk dari Kejaksaan yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas adalah supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).
"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.
"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kabid Humas.
Pada hari Senin, Polda rencananya akan melimpahkan berkas tahap kedua yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Kombes Pol. Gatot.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara.
"Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," kata Kapolres.
Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.
Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.
Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (HAP)
Baca Juga: Farhat Abbas Terus Sindir Haji Faisal dan Keluarga di Instagram, Netizen: Pemancing Emosi!
bibi ardiansyah dodi kecelakaan maut di jombang vanessa angel
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...