CARITAU JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi baik roda dua dan roda empat pad Jumat (1/9/2023). Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan dinas Kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/223.
Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
Baca Juga: Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Jakarta Berani Berinovasi
Doni juga memastikan bahwa petugas di lapangan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap petugas yang mengendarai kendaraan dinas operasional.
"Pada saat dicek ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang, " katanya, dilansir dari Antara.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan pada Jumat (1/9) untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," katanya.
Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang tersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan.
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," katanya.
Mekanisme Tilang Uji Emisi
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan, mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," katanya saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan. "Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.
Doni menjelaskan, razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara.
"Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain, tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," katanya.
Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya. (IRN)
Baca Juga: Pemerintah Diminta Berdayakan BUMD dalam Mengendalikan Inflasi
ditlantas polda metro jaya dinas lingkungan hidup pemprov dki jakarta uji emisi tilang uji emisi polusi udara indeks kualitas udara
Kemenparekraf: Masih Banyak yang Rancu Wisata Hala...
Serang Petugas SPBU, Dua Pemuda Bersenjata Tajam D...
Sumber Mata Air di Pesisir Selatan
Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dij...
Jokowi Sebut Pencalonan Kaesang di Pilkada Kota Be...