CARITAU JAKARTA - Mediasi yang digelar Dewan Pers terkait sengketa tentang konten Podcast Tempo yang dipersoalkan Menteri BUMN Erick Thohir menghasilkan beberapa kesepakatan. Dewan Pers mewajibkan Tempo memenuhi kewajiban hasil mediasi yang digelar pada Senin (17/7/2023).
Beberapa hal poin kesepakatan tersebut di antaranya, Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Baca Juga: Shin Tae-yong Tebar Ancaman: Mohon Berhati-Hati Terhadap Kami
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber
Dewan Pers mewajibkan pula teradu menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan podcast telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Sebelumnya, dalam mediasi tersebut, Dewan Pres memutuskan pihak Tempo bersalah. Tempo disebut melanggar tiga pasal kode etik.
Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik. "Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.
Diketahui, Menteri Erick Thohir, melalui staf khusus bidang komunikasi Menteri BUMN Nezar Patria, dan asisten pribadinya, Ratna Irsana, melaporkan program Bocor Alus Politik ke Dewan Pers.
Program yang dipersoalkan berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP ”. Nezar, mantan wartawan Tempo dan mantan anggota Dewan Pers, mengadukan acara itu tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (DID)
Baca Juga: Erspo Luncurkan Jersey Anyar Timnas Indonesia ke Publik, Bakal Dipakai Lawan Vietnam
dewan pres mediasi tempo erick thohir sengketa podcast kode etik jurnalistik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...