CARITAU JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta. Adapun batas usia PJLP kini minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Heru pada Kamis (1/12/2022) silam.
Baca Juga: Pj Heru Tinjau Sembako Murah di Bintaro, Warga Merasa Terbantu
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi poin D Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dikutip redaksi, Selasa (13/12/2022).
Dalam Kepgub itu berisi tentang pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kepgub itu menjelaskan PJLP dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu.
Keberadaan PJLP diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.
Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.
Selain pembatasan usia, syarat PJLP, yaitu harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/m atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Sementara itu, pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak mencantumkan terkait batasan usia PJLP.
Pergub itu salah satunya mengatur tentang jangka waktu tertentu yakni masa pelaksanaan pekerjaan bagi penyedia jasa lainnya paling lama satu tahun berjalan. Adapun besaran upah yang diatur dalam Pergub itu berdasarkan hasil negosiasi berpedoman paling sedikit pada upah minimum provinsi tahun berjalan.
Kemudian, bagian terpenting yang diatur dalam Kepgub 125 Tahun 2019 itu yakni penyediaan formasi untuk disabilitas sebanyak dua persen dari jumlah kebutuhan penyedia jasa lainnya pada satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah. (DID)
Baca Juga: Pengamat: Program Ekologi Heru Budi Sukses Bawa Jakarta Raih Enam Adipura
pj gubernur dki pjlp pemprov dki jakarta aturan batas usia pjlp batasan usia pjlp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...