CARITAU JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen memenuhi kebutuhan pokok dasar warganya berupa air bersih. Upaya ini mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hartono mengatakan, pasal 6 menjelaskan negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.
Baca Juga: Pembangunan IPA Pesanggrahan Ditergetkan Rampung 2025
Demi mengakselerasi kebijakan itu, ungkapnya, pemerintah daerah memberikan subsidi atau dana public service obligation (PSO) yang bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian agar masyarakat memahami pentingnya air bersih dalam kehidupan.
Tak hanya itu, kebijakan subsidi dilakukan untuk mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi warga Jakarta. Karena itulah, kata dia, pemerintah hadir untuk memberikan hak dasar berupa air bagi warga daratan Jakarta maupun Kepulauan Seribu.
"Dampak positif lebih lanjut adalah peningkatan kesehatan masyarakat dan penurunan biaya hidup bulanan,: ujar Heru.
Hal itu dikatakan Heru saat membuka kegiatan roundtable discussion yang digelar Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (14/11/2022).
Turut hadir Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur dan Permukiman Kementerian PUPR Mieke Kencanawulan Martawidjaja; Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin; Kepala Bidang Usaha Pangan, Utilitas, Perpasaran dan Industri pada BP BUMD DKI Jakarta Thomas; anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi; Associate Director EY Bambang Gunawan; dan Managing Partner AGPR Jamal Rizky.
Heru mengatakan, subsidi air bagi masyarakat dapat menghemat perekonomian rumah tangga. Selain itu, kelestarian lingkungan hidup juga lebih terjaga, karena penggunaan air tanah menjadi berkurang setelah masyarakat beralih ke air perpipaan.
Dalam kesempatan itu, Heru mengajak masyarakat untuk menghargai air sebagai karunia dari Tuhan YME. Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa bijaksana dalam menggunakan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan terwujudnya akses air bersih dengan baik bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta, maka kedaulatan air di Jakarta akan terjaga dari waktu ke waktu. Kita jaga kelestarian keberlangsungannya, kami wujudkan tarif yang setara, serta kualitas hidup yang merata,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Usaha Pangan, Utilitas, Perpasaran dan Industri pada BP BUMD DKI Jakarta, Thomas menambahkan pemerintah berencana membangun beberapa sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan total investasi Rp 23,80 triliun dari tahun 2023 sampai 2027 mendatang. Rincian SPAM yang dibangun adalah Jatiluhur I (area Cilincing dan Pondok Kopi) dan Karian Serpong (area Semanan) tahap satu tahun 2023-2024 mencapai Rp 2,10 triliun.
Kemudian Jatiluhur I (area Kanal Banjir Timur) dan Karian Serpong (area Semanan dan Pegadungan) tahap dua tahun 2023-2027 sebesar Rp 13,8 triliun. Kemudian SPAM internal DKI Jakarta kawasan hulu dan hilir di Buaran III dan Pesanggrahan-Ciliwung sebesar Rp 8,32 triliun (2023-2027).
“Teman-teman bisa dilihat kebutuhan investasi Rp 2,1 triliun untuk Jatiluhur I tahap satu akan dibiayai melalui APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” kata Thomas.
Sementara untuk Jatiluhur tahap dua, skema pembiyaannya melalui bundling dan telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. Sedangkan untuk SPAM internal DKI Jakarta, untuk pembangunan di Buaran III menggunakan skema pembiayaan bundling, serta SPAM Pesanggrahan Ciliwung kini dalam pelaksanaan manajemen konstruksi yang dibiayai oleh penyertaan modal daerah (PMD) DKI Jakarta.
Menurut dia, skema pembiayaan bundling dapat mengakselerasi pembangunan SPAM di Ibu Kota dengan target 2030 mendatang. Ke lebihan skema bundling adalah kontinuitas penyediaan air minum, 100 persen cakupan pelayanan SPAM, peningkatan layanan pelanggan, mencegah penurunan muka tanah (land subsidence) dan pencapaian target SDGs.
“Untuk skema bundling nantinya PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai oleh PAM Jaya, serta memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan step in,” jelasnya. (DID)
Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun, BPS Catatkan Ekonomi Jakarta Naik
pj gubernur pemprov dki pemenuhan hak atas air pam jaya bp bumd dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...