CARITAU MALANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti tindakan represi yang dilakukan aparat kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan. Kejadian tersebut sendiri menyebabkan ratusan suporter meregang nyawa.
“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” ucap Muhammad Isnur selaku Ketua YLBHI dalam keterangan tertulis, Minggu (02/10/2022).
Baca Juga: Respon Djanur Usai Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Pastikan Degradasi ke Liga 2
Ia juga mengatakan, pihaknya mendapat laporan perkembangan bahwa jumlah korban kian bertambah.
“Kami mendapat perkembangan informas bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini. Sedangkan di media tertulis 127 Korban,” ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa sejatinya pertandingan berjalan lancar hingga selesai. Namun kerusuhan bermula saat suporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak tegas oleh aparat.
“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” ungkap dia
YLBHI bahkan memberi sorot tajam kepada sikap kepolisian yang menyemprotkan gas air mata ke arah tribun stadion. Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
“Adapun penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan,” ujarnya.
Keputusan tersebut, pungkas Isnur, setidaknya melanggar lima peraturan dalam pengendalian masa maupun mengambil tindakan. Seperti halnya, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Selanjutnya ada Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara,” rincinya.
Isnur juga menyoroti sikap Liga Indonesia Baru (LIB) yang tidak mengabulkan permintaan panitia untuk menyelenggarakan pertandingan pada sore hari. Sebab, panitia telah mewanti-wanti dampak diselenggarakannya pertandingan tersebut di malam hari.
“Bukan hanya itu saja, hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” tegasnya.
Maka dari itu, YLBHI menyatakan sejumlah sikap terkait tragedi tersebut. Seperti halnya mengecam tindak represif apparat terhadap penganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.
Kemudian, pihaknya bakal mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independent.
“Kami mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk menginvestigasi adanya pelanggaran HAM dalam tragedi ini. Selain itu, meminta Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut. Kapolri juga harus tegas,” kata dia.
“Terakhir, YLBHI berpesan agar negara, pemerintah pusat maupun daerah terkait untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” pinta dia. (RMA)
Baca Juga: PT LIB Tegaskan Tidak Ada Perubahan Jumlah Klub di Liga 1 Musim Depan
ylbhi pssi tragedi kanjuruhan oknum kepolisian tindakan represi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...