CARITAU MAKASSAR – Setelah diburu beberapa bulan, polisi meringkus HB (49), perempuan pelaku pencurian HP di salah satu pusat perbelanjaan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolsek Panakkukang Andi Surya Darma Ali mengatakan, pelaku berinisial HB melakukan pencopetan HP di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Dua Wanita di Makassar Dibekuk Polisi Usai Bobol Rumah di Pangkep
Berawal laporan masyarakat pada September 2021 yang mengaku kehilangan sebuah HP di salah satu pusat perbelanjaan.
"Berbekal laporan itu, kami membentuk tim untuk melakukan pencarian dan pengungkapan. Alhamdulillah setelah sekian lama dan berkat kerjasama dengan berbagai elemen, kita berhasil melakukan pengungkapan satu orang pelaku," jelasnya di Makassar, Jumat (18/3/2022).
HB diamankan bersama barang bukti HP dan mengaku melakukan aksi seorang diri.
"Tentu kita tidak akan langsung percaya begitu saja. Kita akan lakukan pengembangan untuk memperjelas," ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan HB, menunggu korban yang sedang berbelanja di pusat perbelanjaan lengah.
"Modus operandi yang dilakukan kettika korban lengah. Untuk sementara yang bisa diungkap adalah pelaku melakukan kejahatan pencurian seorang diri, tapi kita tidak percaya dan akan kita kembangkan jika ada jaringan," jelasnya.
Pasal yang disangkakan, lanjut Darma, yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.(KEK)
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Gasak Rokok di Minimarket Makassar, Selipkan Hasil Curian di Pakaian Dalam
BNPB: 335 Rumah Baru Untuk Korban Banjir Lahar Din...
Ayatollah Ali Khamenei Akan Pimpin Sholat Jenazah...
Pengungsi Rohingya Bangun Hunian Sementara di Peka...
Mauricio Pochettino Resmi Tinggalkan Chelsea
Kedubes Iran: Wafatnya Presiden Raisi Tak Ganggu R...