CARITAU JAKARTA – Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah menyalurkan dana bergulir sejak awal 2008 hingga 30 Juni 2022 sebesar Rp14,86 triliun.
“Penyalurannya melalui pola konvensional sebesar Rp11,05 triliun dan pola syariah sebesar Rp3,8 triliun yang disalurkan kepada 3.177 mitra koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di seluruh Indonesia,” kata Direktur LPDB-KUMKM Supomo dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Merchant QRIS Capai 29,6 juta, BI Sebut 92% dari UMKM
Guna menyukseskan program penyaluran dana bergulir, LPDB menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam rangka optimalisasi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dana bergulir di provinsi tersebut dan Kalimantan Utara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak terkait di Kota Samarinda, Kaltim.
Dengan bersinergi, lanjut Supomo, maka akan menyukseskan program dan pengamanan keuangan negara sebagaimana kerja sama antar kedua lembaga tersebut pada tahun 2020.
“Kolaborasi bukan hanya dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UKM, namun juga dengan aparat hukum yang menjadi upaya preventif terhadap segala bentuk penyalahgunaan uang negara,” katanya.
Kepala Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menyatakan nota kesepahaman ini penting agar LPDB mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman.
Selain proses penyaluran, dia menekankan para peminjam agar dapat mengembalikan tunggakan yang diperoleh dari LDPB.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan terhadap LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dapat berjalan dengan baik," ungkap Deden.
Sesuai tugas dan fungsi, Kejaksaan disebut dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Harapannya, sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses penyaluran, pengembalian, dan pemanfaatan dana bergulir.
“Bagi mitra-mitra LPDB-KUMKM yang bermasalah dan dalam proses penyelidikan di Kejati Kaltim, terutama yang terdampak pandemi COVID-19, apabila mitra-mitra tersebut masih ada etikad baik dalam mengembalikan pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tentu harus diapresiasi usahanya,” kata Deden.(HAP)
Baca Juga: TikTok Shop Bikin Rugi UMKM Konvensional atau Berubahnya Kebiasaan Konsumen? (Bag. 1)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...