CARITAU JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akhirnya menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis Hot Rolled Coil of Other atau HRC Alloy asal Tiongkok mulai 15 Maret 2022.
Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) Melati Sarnita, menyatakan bersyukur atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal Republik Rakyat Tiongkok atau RRT, yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.
Baca Juga: Ekspor Papua Barat 99% Komoditas Migas, Terbesar ke Tiongkok
“Kami sebagai petitioner BMAD HRC Alloy asal RRT, sangat bersyukur atas diterbitkannya PMK No. 15 Tahun 2022,” kata Melati melalui keterangan pers, Senin (14/3/2022).
Melati Sarnita menyatakan apresiasinya kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
"Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari Tiongkok, terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” jelas Melati.
Melati melanjurkan, impor baja tersebut lebih banyak menggunakan unsur Boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk mengubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).
Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.
Menurut Melati, hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Antidumping (BMAD) yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor baja HRC Alloy dari RRT yang termasuk dalam pos tarif ex 7225.30.90.
BMAD berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%, atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.
Kemudian, pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama lima tahun.
"Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” pungkas Melati. (HAP)
Baca Juga: Tanpa Alasan, Korea Utara Batalkan Penerbangan Komersial Pertamanya Sejak Pandemi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024