CARITAU JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pelaksanaan paripurna pengesahan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 pada Selasa (29/11/2022) pekan depan.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pengesahan akan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pedalaman tehadap rancangan APBD tahun 2023 hasil pembahasan lima komisi di DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Dewan Munculkan Wacana Pembentukan DPRD Tingkat II, Usai Jakarta Tak Berstatus Ibukota
Pendalaman dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu (23/11/2022). Demikian diungkapkan Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
Khoirudin mengatakan, terjadi pergeseran waktu pendalaman. Awalnya rapat pendalaman antara Banggar dan TAPD dijadwalkan, Jumat (18/11/2022) pekan lalu.
"Tapi ternyata teman-teman komisi ada yang rapatnya baru selesai kemarin. Sehingga konsekuensinya banyak jadwal berubah," kata Khoirudin usai rapat Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Selanjutnya, jadwal Bamus menetapkan TAPD atau Eksekutif akan membawa hasil pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ke dalam Smart Planning Budgeting (SPB) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan pada 24 hingga 28 November 2022.
Kemudian rancangan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan dengan permintaan persetujuan dari forum pada, Selasa (29/11/2022). (DID)
Baca Juga: Pimpinan DPRD DKI Heran Ada yang Baper Spanduk dan Stiker Ajakan Heru Soal Pemilu Aman
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi